JAKARTA - Penyidik Kejari Jakarta Pusat telah menahan 5 tersangka Korupsi Pusat Data Nasional Sementara PDNS Kominfo. "DI antaranya SAP merupakan Dirjen Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakpus Safrianto Zuriat Putra dikutip dari RRI, Jumat (23/5/2025)
Dijelaskannya bersama SAP Penyidik juga menahan 2 Pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). "B.D.A., Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah dan N.Z, Pejabat Pembuat Komitmen PDNS," ucapnya.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Mangkir dari Panggilan KPK, Ternyata Terbang ke China
Selain Pejabat Kominfo penyidik juga menahan 2 tersangka dari pihak swasta. "Mereka adalah A.A. Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta dan P.P.A., Account Manager PT Docotel Teknologi," ucapnya.
Dia mengatakan untuk tersangka dari pihak Kominfo dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Sedangkan pihak swasta disangkakan pasal2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU dan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," katanya.
Baca Juga: Baru Pensiun, Eks Pejabat Dinas PU Bina Marga Pemkot Surabaya Ditahan kTerkait Gratifikasi Rp3,6 M
Safrianto Zuriat Putra mengatakan para tersangka di tahan untuk 20 hari ke depan "Para tersangka ditahan di Rutan mulai tanggal 22 Mei 2025 sampai 10Juni 2025," ucapnya.
Adapun total pagu anggaran kegiatan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2020 s/d tahun 2024 adalah Rp959,4 miliar.
Baca Juga: Dugaan Gratifikasi dan Manipulasi Pajak, Kejaksaaan Geledah Rumah Anggota DPRD Ngawi
"Pihaknya bersama auditor BPKP sedang menghitung kerugian keuangan negara akibat korupsi di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS)," ucapya.
Safrianto menyampaikan penyidik juga telah melakukan penyitaan berupa uang tunai, logam mulia, mobil dan tanah dan bangunan "Aset yang disita diantaranya tiga unit mobil, 176 gram logam mulia, tujuh sertifikat hak milik atas tanah serta uang tunai Rp1,78 miliar," ucapnya. (*)
Editor : Redaksi