Tergiur Bonus Upah Rp10 Ribu, Pemuda Tegal Sari Surabaya Ini jadi Kurir Narkoba

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku sabu dan barang buktinya.
Pelaku sabu dan barang buktinya.

i

BACASAJA.ID - Gara-gara upah 10 ribu rupiah, pria berinisial RK (20) yang tinggal di Jalan Kupang Panjaan, Tegalsari Surabaya terancam mendekam dalam hingga 20 tahun, karena terlibat dalam peredaran narkotika.

Tersangka RK diamankan oleh petugas Kepolisian pada Rabu, tanggal 20 Oktober 2021 sekira pukul 04.45 WIB, dalam rumah yang digrebek di Jalan Kupang Panjaan Kecamatan Tegalsari Surabaya.

Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu yang diakui miliknya dan akan dijual belikan kembali oleh pelakunya.

Kepada Polisi, RK memberikan keterangan bahwa mendapatkan barang bukti yang tersisa didalam barang berupa Narkotika jenis sabu tersebut berasal dari sesorang berinisial BB (DPO).

“Pelaku, BB meranjau sabu pada, Sabtu 09 Oktober 2021 sekira pukul 15.00 WIB, dibawah tiang telpon umum Sidosermo Wonocolo,” jelas Kompol Daniel Marunduri, Kasat Resnakoba Polrestabes Surabaya, Senin (25/10/2021).

Ranjauan sabu itu, dibungkus dengan menggunakan 1 buah plastik warna hitam yaitu sebanyak 1 poket Kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 170 gram.

Setelah paketan itu diambil, tersangka yang berperan kurir atau pengantar barang ini diupah uang sebesar Rp 200 ribu sekali ambil sabu milik BB.

“Tersangka juga mendapat tambahan uang Rp10 ribu bonus setiap gramnya dari mengantarkan sabu langsung ke pelanggan,” kata Kompol Daniel.

Daniel menambahkan, dari ratusan gram sabu yang diterima RK, beberapa gram sudah terjual atau diantarkan olehnya ke pelanggan.

Dalam penggeledahan, petugas hanya menyita puluhan gram sisa sabu-sabu yang belum diantarkannya ke pelanggan.

“Kita hanya menyita sisa sabu yang jumlahnya puluhan gram sisa barang yang belum terkirim,” imbuh Kompol Daniel.

Barang bukti sisa sabu yang diamankan, 2 poket yang diduga seberat 10,84 gram dan 10,32 gram beserta plastiknya. Disita juga, 1 buah plastik klip ukuran sedang, 1 buah plastik warna hitam, 4 pak plastik klip, skrop sedotan plastik, timbangan elektrik, ATM dan 2 HP.

“Kita jerat pelakunya dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Petugas saat ini masih memburu pelaku lain yang terlibat,” pungkas Daniel. (*/rg4)

Berita Terbaru

AMPG Jatim Jadi Ikon Penggerak, Gelar Diklatda I AMPG Provinsi se-Kabupaten/Kota Pertama di Indonesia

AMPG Jatim Jadi Ikon Penggerak, Gelar Diklatda I AMPG Provinsi se-Kabupaten/Kota Pertama di Indonesia

Jumat, 04 Sep 2026 18:06 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:06 WIB

SURABAYA – Pimpinan Daerah Angkatan Muda Partai Golkar (PD AMPG) Jawa Timur kembali membuat gebrakan dengan menggelar Pendidikan dan Pelatihan Daerah (…

Anggota DPRD Surabaya : Sistem Boleh Modern, Tapi Jangan Bikin Warga Makin Ribet

Anggota DPRD Surabaya : Sistem Boleh Modern, Tapi Jangan Bikin Warga Makin Ribet

Jumat, 04 Sep 2026 18:03 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:03 WIB

SURABAYA – Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026 harus menjadi momentum yang benar-benar dirasakan masyarakat Kota Surabaya. Bukan sekadar seremoni, tetapi m…

Krisis Air Melanda Bojonegoro, PNIB Salurkan 99.999 Liter Air Bersih ke Wilayah Kekeringan

Krisis Air Melanda Bojonegoro, PNIB Salurkan 99.999 Liter Air Bersih ke Wilayah Kekeringan

Jumat, 04 Sep 2026 18:01 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:01 WIB

BACASAJA.ID — Kemarau panjang hingga krisis air bersih yang dialami masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya mendapatkan b…

Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik, Subdit Regident Gelar Evaluasi Kinerja Seluruh Jajaran Secara Daring

Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik, Subdit Regident Gelar Evaluasi Kinerja Seluruh Jajaran Secara Daring

Jumat, 04 Sep 2026 17:57 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:57 WIB

POLDA SULBAR- Komitmen untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan oleh Subdit Regident Ditlantas Polda Sulbar. Lewat…

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYA- DPRD Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya tidak menjadikan klasifikasi desil sebagai satu-satunya batas dalam menentukan warga yang berhak…

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong masyarakat agar memastikan data pendidikan dalam dokumen kependudukan selalu diperbarui. Langkah ini…