Raup Ratusan Juta Rupiah, Sindikat Penipuan dan Pengelapan Mobil Rental Diringkus Polisi

author bacasaja.id

- Pewarta

Selasa, 26 Okt 2021 21:00 WIB

Raup Ratusan Juta Rupiah, Sindikat Penipuan dan Pengelapan Mobil Rental Diringkus Polisi

i

Ungkap kasus penggelapan Polres Pasuruan Kota.

BACASAJA.ID - Sindikat penipuan maupun penggelapan mobil rental digulung oleh Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasuruan Kota. Hasil ungkap ini dipamerkan, Selasa (26/10/2021).

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman menjelaskan, Polres Pasuruan Kota merilis Kasus penipuan dan penggelapan yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota terhadap tersangka berinisial MZA yang kurang lebih 3 bulan beroperasi.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan, Suami Artis BCL Bakal Diperiksa Lagi

Modus pelaku dengan meminjam kendaraan dari rental kemudian menggelapkan dan menggadaikan kepada korban- korbannya dengan modus memalsukan bukti leasing seakan-akan mobil tersebut adalah milik pelaku.

“Atas ulah itu, para korban percaya dan menyerahkan uang berkisar Rp. 25.000.000.- sampai Rp. 35.000.000.- persatu unit kendaraan, dan pada saat jatuh tempo tersangka tidak bisa mengembalikan uang tersebut,” jelas Kapolres.

Total kerugian dari 10 korban kurang lebih Rp. 230.000.000.- dan yang berhasil Sat Reskrim amankan ada 8 mobil yang digelapkan oleh pelaku.

Baca Juga: Mobil Rental 4 tahun Digelapkan Oknum Polda Jatim Kena Tilang Elektronik Di Surabaya

Kapolres menambahkan, tersangka MZA ini Dibantu oleh tersangka H yang memalsukan bukti lising sehingga seakan- akan mobil tersebut adalah milik dari pada tersangka.

Tersangka sudah melakukan aksinya kurang lebih 3 bulan, dari bulan Juni sampai dengan September di Kota dan Kabupaten Pasuruan.

Sementara itu, Isna Almuzami pengelola rental Isna Trans menyampaikan, terima kasih banyak kepada Bapak Kapolres Pasuruan Kota dan jajarannya telah cepat dan tanggap menangkap pelaku sindikat penggelapan mobil rental.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sita 13 Gedung dan 48 Mobil Tersangka KSP Indosurya

“Terima kasih banyak Polres Pasuruan Kota, yang anggotanya berhasil ungkap kasus penggelapan ini,” kata Isna.

Dalam kasus ini, tersangka akan di jerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan kini mendekam dalam penjara. (*/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU