Brigjen Prasetijo Divonis Tiga Tahun Penjara

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIPENJARA: Brigjen Prasetijo Utomo saat masih aktif menjabat di Polri. | DPP IPHI
DIPENJARA: Brigjen Prasetijo Utomo saat masih aktif menjabat di Polri. | DPP IPHI

i

BACASAJA.ID | Jakarta - Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo akhirnya diganjar vonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Prasetijo dinilai terbukti bersalah atas kasus pemalsuan sejumlah surat demi kepentingan buronan korupsi Djoko Soegiarto Tjandra.

Majelis hakim menilai, Prasetijo bersalah menurut hukum karena telah menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu.

Selain itu, Prasetijo dinilai terbukti melakukan tindak pidana secara berlanjut membiarkan orang yang dirampas kemerdekaan melarikan diri sebagaimana dakwaan kedua dan bersama-sama melakukan tindak pidana menghalangi-halangi penyidikan menghancurkan barang bukti dalam dakwaan ketiga.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Prasetijo Utomo oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," sebut Hakim Ketua Muhammad Sirat saat membacakan amar putusan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12).

Menurut pertimbangan majelis hakim, hal yang memperberat hukuman terhadap Prasetijo adalah rasa tidak bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Pasalnya, Prasetijo diniliao telah membahayakan keselamatan masyarakat dengan bepergian tanpa tes Covid-19.

"Hal yang meringankan dari terdakwa adalah karena telah bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, terdakwa juga telah tiga puluh tahun mengabdi di institusi Polri," ucapHakim.

Vonis tiga tahun penjara ini diketahui lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut majelis hakim untuk menjatuhi hukumuan terhadap Prasetijo dengan pidana 2,5 tahun penjara.

Mendengar vonis ini, Prasetijo memilih memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau melakukan upaya hukum banding.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," kata Prasetijo. (nnc/dtk/rga)

Tag :

Berita Terbaru

DPRD Surabaya Soroti Barrier Pemkot Dipakai Kontraktor, Pertanyakan Komitmen K3 Proyek

DPRD Surabaya Soroti Barrier Pemkot Dipakai Kontraktor, Pertanyakan Komitmen K3 Proyek

Minggu, 21 Jun 2026 16:39 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 16:39 WIB

SURABAYA – Penggunaan barrier milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam pekerjaan proyek kontraktor mendapat sorotan dari anggota DPRD Kota Surabaya Fraksi …

Parade SFF 2026 Sedot Ribuan Mata Pengunjung Tunjungan

Parade SFF 2026 Sedot Ribuan Mata Pengunjung Tunjungan

Minggu, 21 Jun 2026 16:34 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 16:34 WIB

SURABAYA- Acara Surabaya Fashion Festival (SFF) 2026, yang dilaksanakan di Balai Kota, Balai Pemuda, dan Jalan Tunjungan pada 19-21 Juni 2026 sukses…

Pengelolaan Limbah B3 di Surabaya Capai 95 Persen, Edukasi Terus Digencarkan

Pengelolaan Limbah B3 di Surabaya Capai 95 Persen, Edukasi Terus Digencarkan

Minggu, 21 Jun 2026 11:48 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 11:48 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat pengelolaan sampah medis dan nonmedis melalui pengawasan berbasis data, penyediaan fasilitas…

Anggota DPR RI Tagih Solusi Jangka Panjang Usai PLN Putuskan Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa Timur

Anggota DPR RI Tagih Solusi Jangka Panjang Usai PLN Putuskan Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa Timur

Minggu, 21 Jun 2026 11:35 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 11:35 WIB

JAKARTA- Gangguan pasokan listrik yang menyebabkan pemadaman bergilir di sejumlah wilayah dalam Sistem Interkoneksi Jawa-Madura-Bali (Jamali) menjadi sorotan…

Bareskrim Polri Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

Bareskrim Polri Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

Minggu, 21 Jun 2026 11:32 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 11:32 WIB

JAKARTA- Bareskrim Polri melalui Tim Delegasi Polri berhasil mengamankan Frans Antoni, salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) prioritas sekaligus residivis…

Plt Bupati Ponorogo: Hasil Sensus Ekonomi 2026 Jadi Bahan Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah

Plt Bupati Ponorogo: Hasil Sensus Ekonomi 2026 Jadi Bahan Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah

Minggu, 21 Jun 2026 11:16 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 11:16 WIB

PONOROGO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo berkepentingan terhadap hasil Sensus Ekonomi (SE) 2026. Plt Bupati Lisdyarita meminta responden yang mencakup…