Brigjen Prasetijo Divonis Tiga Tahun Penjara

author bacasaja.id

- Pewarta

Selasa, 22 Des 2020 16:47 WIB

Brigjen Prasetijo Divonis Tiga Tahun Penjara

i

DIPENJARA: Brigjen Prasetijo Utomo saat masih aktif menjabat di Polri. | DPP IPHI

BACASAJA.ID | Jakarta - Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo akhirnya diganjar vonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Prasetijo dinilai terbukti bersalah atas kasus pemalsuan sejumlah surat demi kepentingan buronan korupsi Djoko Soegiarto Tjandra.

Majelis hakim menilai, Prasetijo bersalah menurut hukum karena telah menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu.

Selain itu, Prasetijo dinilai terbukti melakukan tindak pidana secara berlanjut membiarkan orang yang dirampas kemerdekaan melarikan diri sebagaimana dakwaan kedua dan bersama-sama melakukan tindak pidana menghalangi-halangi penyidikan menghancurkan barang bukti dalam dakwaan ketiga.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Prasetijo Utomo oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," sebut Hakim Ketua Muhammad Sirat saat membacakan amar putusan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12).

Menurut pertimbangan majelis hakim, hal yang memperberat hukuman terhadap Prasetijo adalah rasa tidak bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Pasalnya, Prasetijo diniliao telah membahayakan keselamatan masyarakat dengan bepergian tanpa tes Covid-19.

"Hal yang meringankan dari terdakwa adalah karena telah bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, terdakwa juga telah tiga puluh tahun mengabdi di institusi Polri," ucapHakim.

Vonis tiga tahun penjara ini diketahui lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut majelis hakim untuk menjatuhi hukumuan terhadap Prasetijo dengan pidana 2,5 tahun penjara.

Mendengar vonis ini, Prasetijo memilih memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau melakukan upaya hukum banding.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," kata Prasetijo. (nnc/dtk/rga)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU