Derbi Jatim Berakhir Imbang 2-2, Wawali Armuji Apresiasi Persebaya telah Bermain Cantik

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wawali Armuji di Stadion Manahan Solo.
Wawali Armuji di Stadion Manahan Solo.

i

BACASAJA.ID - Derbi Jawa Timur (Jatim) Arema FC vs Persebaya Surabaya pada pekan ke-11 Liga 1 2021-2022 berakhir tanpa pemenang. Skor akhir duel Arema vs Persebaya yang digelar di Stadion Manahan, Solo, Sabtu (6/11/2021) malam WIB itu adalah 2-2.

Arema FC sempat unggul dua gol lebih dulu melalui Carlos Fortes (11' -penalti) dan Muhammad Rafli (21'). Persebaya Surabaya kemudian menipiskan ketertinggalan pada menit ke-38 lewat gol Samsul Arif.

Pada menit ke-55, Singo Edan harus bermain dengan 10 orang usai Dendi Santoso diganjar kartu kuning kedua oleh wasit. Setelah itu, Persebaya bisa menyamakan kedudukan lewat gol Marselino Ferdinan pada menit kt-71.

Hasil imbang ini menempatkan Arema di peringkat ketiga klasemen Liga 1 2021-2022 dengan koleksi 20 poin dari 11 laga. Sementara itu, Bajul Ijo alias Persebaya, menduduki posisi keenam klasemen Liga 1 dengan raihan 17 angka.

Wakil Wali Kota Armuji yang menyaksikan pertandingan secara langsung di Stadion Manahan solo mengapresiasi kesebelasan kebanggaan "Arek Suroboyo" tersebut telah bermain Cantik.

"Di babak pertama, menit awal pertandingan Persebaya telah dihajar gol. Namun mental anak-anak cepat kembali dan dapat mengejar ketinggalan," kata Armuji.

Dirinya juga sempat cemas saat melihat babak pertama Persebaya tertinggal 2-0, mantan Ketua DPRD kota Surabaya dua periode itu bisa lega saat tim Bajol Ijo bisa menyamakan posisi.

"Sempet ndredek Rek! Alhamdulillah isok ngejar. Apapun hasile Persebaya wis main apik. Dukung terus, yo!" imbuhnya dengan logat Suroboyoan. (*/RG4)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…