Pecandu Jeruk Lakarsantri Diringkus Polisi Tanjung Perak Surabaya

author bacasaja.id

- Pewarta

Jumat, 12 Nov 2021 18:00 WIB

Pecandu Jeruk Lakarsantri Diringkus Polisi Tanjung Perak Surabaya

i

Pelaku dan barang bukti yang diamankan.

BACASAJA.ID – Pemakai atau pecandu narkotika jenis sabu-sabu dibekuk Polisi, setelah rumah di Jeruk, Lakarsantri Surabaya digrebek Polisi Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Satu pria yang ada didalam rumah diamankan berinisial, EW (27) asal Jalan Jeruk, Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Dia diamankan, Selasa 09 November 2021 sekira pukul 07.30 WIB.

Baca Juga: Konsumsi dan Edarkan Sabu, Dua Pria Paruh Baya di Bubutan Ini Ditangkap Polisi

Ungkap kasus ini berawal saat Polisi Satreskoba Polres Tanjung Perak Surabaya yang melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap narkotika mendapat informasi tentang adanya orang yang biasa nyabu.

Informasi terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu kemudian ditindaklanjuti hingga didapat alamat rumah yang beralamatkan di Jeruk Lakarsantri Surabaya.

“Begitu petugas melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut dan benar lalu dilakukan penangkapan,” sebut Iptu Hendro Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak mewakili AKBP Anton Kapolres, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga: Tempat Andok Sabu di Sidotopo masih Beroperasi meski Bangunan sudah Dihancurkan dan sering Dirazia

Setelah diamankan oleh anggota, langsung dilakukan penggeledahan terhadap EW, ditemukan barang bukti sabu-sabu. Selanjutnya pelakunya beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut dan pelakunya dilakukann penahanan,” tambah Iptu Hendro.

Baca Juga: Lagi! Warga Karang Pilang Surabaya Ditangkap karena Sabu-Sabu, Kali Ini Disembunyikan di Dalam Bungkus Rokok

Barang bukti yang disita dari pelaku berupa, bungkus bekas rokok yang didalamnya terdapat klip sabu seberat 0,28 gram beserta klip plastiknya, pipet kaca, alat hisap/Bong yang terbuat dari botol plastik.

Ditemukan juga, 1 sekrop yang terbuat dari sedotan plastik dan korek api gas warna biru. Pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JEM/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU