BACASAJA.ID - Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak menyatakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengapresiasi dan mendukung atas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Usaha Desa Wisata menjadi peraturan Daerah (Perda) yang merupakan inisiatif dari DPRD Jatim.
Perda Pemberdayaan Usaha Desa Wisata ini merupakan wujud kepedulian pada keberadaan desa wisata dan juga membuktikan bahwa negara hadir dan peduli pada setiap sektor pembangunan.
Baca Juga: Gubernur Khofifah-Wagub Emil Sampaikan Visi dan Misi di Hadapan Anggota DPRD Jatim
"Pendapat Ibu Gubernur sudah sangat jelas bahwa ini harus kita dukung. Kita optimis bahwa Raperda ini akan bisa memberikan dukungan nyata bagi pengembangan Desa Wisata," ujar Emil yang juga mantan Bupati Trenggalek ini dikutip Jumat (19/11/2021).
Menurutnya, kehidupan sosial ekonomi yang paling terdampak oleh pandemi Covid-19 adalah sektor pariwisata dan semua yang terhubung dengan bidang kepariwisataan mulai dari sektor transportasi sampai dengan sektor kuliner dan jual beli pernak pernik souvenir.
"Hal ini dapat dimaklumi karena untuk mencegah penyebaran Covid-19 hampir semua negara di dunia menutup destinasi wisatanya atau sangat membatasi kegiatan yang berhubungan dengan pariwisata, tak terkecuali dengan Indonesia, kebijakan yang sama juga dilakukan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah," ujarnya.
Wagub Jatim ini, menambahkan salah satu sektor pariwisata yang sebelum terjadinya pandemi Covid-19 tumbuh cukup subur dan menggembirakan adalah fenomena tumbuhnya desa wisata-desa wisata di berbagai daerah di Indonesia yang menawarkan keindahan alam atau keunikan dan kekhasan masing-masing.
Baca Juga: Ayah Wagub Jatim Meninggal Dunia, Supir Ngantuk Penyebab Kecelakaan
"Baik yang dikelola secara mandiri oleh desa yang bersangkutan maupun yang dikelola secara profesional oleh Pemerintah Daerah, yang diharapkan tumbuhnya desa wisata-desa wisata dimaksud dapat meningkatkan kehidupan sosial ekonomi masyarakat sekitar dan juga meningkatkan jumlah Pendapatan Asli Desa," jelasnya.
Emil mengaku bersyukur karena saat ini sudah Covid-19 mulai melandai dan kegiatan pariwisata sudah melalui menggeliat kembali. Berbagai destinasi wisata sudah mulai dibuka, meski dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari terjadinya lonjakan kasus Covid-19 terulang kembali.
"Kami mengingatkan Covid-19 masih ada, sehingga kita tidak boleh terjebak dalam euforia seolah-olah sudah terbebas dari Covid-19,"paparnya.
Baca Juga: Tebing Tol Pandaan - Malang Km 78+900 Longsor
Lebih lanjut Emil mengatakan Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Desa Wisata ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan Jatim. Pasalnya Jatim memiliki 38 kabupaten/kota dengan jumlah desa/kelurahan sebanyak 8.501 yang memiliki banyak kekayaan alam maupun ragam tradisi budaya dengan segala keunikannya yang sangat potensial untuk dieksplor dan dikembangkan menjadi sebuah destinasi wisata yang diharapkan mampu menjadi daya tarik bagi wisatawan.
"Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Apalagi berdasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masyarakat desa diberikan kewenangan untuk membangun wilayahnya sebagai wujud pelaksanaan tujuan pembangunan nasional,"ungkapnya. (JNR/RG4)
Editor : Redaksi