Kemenparekraf Luncurkan BPUP bagi Pelaku Usaha Pariwisata Kecil-Menengah, Simak Persyaratannya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021. (setkab)
Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021. (setkab)

i

BACASAJA.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menggulirkan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021.

Program ini bertujuan untuk menggairahkan kembali perekonomian dan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya.

“Program ini merupakan bagian dari keberpihakan kami untuk terus memberikan bantuan stimulus yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu, agar terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Menparekraf/Kepala Baparekraf Sandiaga Salahuddin Uno, dikutip dari laman Kemenparekraf, Jumat (19/11/2021).

BPUP merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020.

Bantuan ini diberikan kepada 6 jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.

Kemenparekraf mendorong para pelaku usaha pariwisata yang terdampak pandemi COVID-19 untuk dapat memanfaatkan dan mendaftarkan diri untuk mengikuti program ini.

“Kami apresiasi pelaku usaha pariwisata yang telah mendaftar BPUP. Mari ajak teman-teman pelaku usaha yang belum mendaftar namun memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan usahanya dalam Program BPUP 2021,” ujar Sandiaga.

Berdasarkan informasi dari Kemenparekraf, pendaftaran penerima BPUP telah dibuka sejak tanggal 15 November dan akan ditutup pada tanggal 26 November 2021 pukul 23.59 WIB.

Para pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/. Adapun persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar, antara lain:

– Nomor Induk berusaha atau NIB (dapat dicek melalui laman pendaftaran);

– KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan);

– NPWP atas nama badan usaha;

– SPT Tahunan (satu tahun terakhir);

– Surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP);

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani materai Rp10.000;

– Akte pendirian;

– Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART); dan

– Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening. (STK/RG4)

Berita Terbaru

Kapal Induk Pertama Indonesia Akhirnya Tiba di Jakarta

Kapal Induk Pertama Indonesia Akhirnya Tiba di Jakarta

Kamis, 17 Sep 2026 21:45 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:45 WIB

JAKARTA- Setelah berlayar dari Italia pada 24 Agustus yang lalu, ITS Giuseppe Garibaldi telah tiba di Tanah Air dan sedang berlayar menuju Jakarta. Kedatangan…

Ini Tahapan Lomba Kampung Pancasila Surabaya 2026, dari 1.360 RW hingga 35 Terbaik

Ini Tahapan Lomba Kampung Pancasila Surabaya 2026, dari 1.360 RW hingga 35 Terbaik

Kamis, 17 Sep 2026 21:20 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:20 WIB

SURABAYA-  Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan tahapan berjenjang dalam pelaksanaan Lomba Kampung Pancasila 2026 yang melibatkan 1.360 Rukun Warga …

Ada Selisih Rp10 Triliun, Anggota DPR RI Desak BGN Evaluasi Anggaran MBG

Ada Selisih Rp10 Triliun, Anggota DPR RI Desak BGN Evaluasi Anggaran MBG

Kamis, 17 Sep 2026 21:14 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:14 WIB

JAKARTA– Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin menyoroti akurasi perencanaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional …

Doa Bersama dan Aksi Kemanusiaan, Iringi Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Doa Bersama dan Aksi Kemanusiaan, Iringi Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Kamis, 17 Sep 2026 13:41 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 13:41 WIB

Polda Sulbar - Memaknai Hari Ulang Tahun Korps Lalu Lintas yang ke-71, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Barat menggelar rangkaian kegiatan…

Ditreskrimsus Polda Sulbar Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Rp. 764 Juta!

Ditreskrimsus Polda Sulbar Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Rp. 764 Juta!

Kamis, 17 Sep 2026 11:44 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 11:44 WIB

POLDA SULBAR- Sebagai komitmen kuat berantas para pelaku korupsi di Sulbar hingga akarnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar…

BENTENG SEJARAH DIKEPUNG MAKSIAT!: Potret Bangli Jalan Pawiyatan Merampas Trotoar di Bawah Hidung Camat Bubutan

BENTENG SEJARAH DIKEPUNG MAKSIAT!: Potret Bangli Jalan Pawiyatan Merampas Trotoar di Bawah Hidung Camat Bubutan

Kamis, 17 Sep 2026 09:38 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 09:38 WIB

Surabaya, Bacasaja.id- Kawasan cagar budaya eks-Penjara Koblen di Jalan Pawiyatan kini berada dalam kondisi memprihatinkan. Area bersejarah yang seharusnya…