UMK Tulungagung Naik Rp19 Ribu, Segini Besarannya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Disnakertrans Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso.

i

BACASAJA.ID - Pemkab Tulungagung telah mengajukan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022. UMK tahun 2022 hanya selisih 19 ribu rupiah dari UMK 2021, yaitu Rp 2.029.000.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, (Dinakertrans) Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso menjelaskan besaran UMK 2022 itu merupakan kesepakatan antara pihak-pihak terkait.

Antara lain unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja, Bagian Ekonomi, Bagian Hukum serta Bappeda Kabupaten Tulungagung.

“Sebelum rapat saya menegaskan, kalau mau ramai silakan di rapat ini. Selesai rapat semua harus satu suara,” terang Agus.

Penentuan besaran UMK ini mengacu pada data-data dari Badan Pusat Statistik. Dari perhitungan dan perumusan, akhirnya disepakati kenaikan sebesar 19 ribu rupiah, menjadi Rp. 2.029.000,-.

“Besaran itu sudah diajukan ke Bupati, sudah ditandatangani dan dikirim ke gubernur untuk ditetapkan,” sambung Agus.

Agus melanjutkan, penetapan UMK turut dipengaruhi oleh kondisi pandemi covid-19. Dimana berbagai sektor usaha alami kelesuan, mulai tingkat lokal hingga global.

“Naiknya Rp 19.000, ini menunjukkan perekonomian di Tulungagung cukup baik. Karena meski dalam suasana pandemi masih ada kenaikan,” ujar Agus.

Untuk mengawal penerapan UMK ini, pihaknya mendirikan pusat aduan UMK. Aduan ini akan diteruskan ke Gubernur Jatim.
Namun pengajuan ini akan lebih dulu diteliti oleh Disnakertrans Tulungagung.

“Kalau pengajuan keberatannya tidak layak, maka tidak akan kami teruskan ke gubernur. Tapi jika rasional akan kami teruskan,” tandas Agus. (JP/t.ag/RG4)

Berita Terbaru

Warga Jepara Surabaya Serbu Beras SPHP dan Minyakita di Gerakan Pangan Murah

Warga Jepara Surabaya Serbu Beras SPHP dan Minyakita di Gerakan Pangan Murah

Rabu, 07 Okt 2026 17:08 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 17:08 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di Balai RW 6 Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya pada Rabu …

Anak Muda Kedungdoro Surabaya Sulap Dana Gen Z Jadi Bisnis Parfum dan Deodoran

Anak Muda Kedungdoro Surabaya Sulap Dana Gen Z Jadi Bisnis Parfum dan Deodoran

Rabu, 07 Okt 2026 17:01 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 17:01 WIB

SURABAYA - Bantuan modal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dimanfaatkan anak-anak muda di Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya untuk …

MK Serahkan Persoalan Ijazah Setara SMA Gibran ke Lembaga Lain

MK Serahkan Persoalan Ijazah Setara SMA Gibran ke Lembaga Lain

Rabu, 07 Okt 2026 14:10 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 14:10 WIB

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran saat mendaftar sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Meski demikian,…

Putusan MK: Gibran Tidak Miliki Bukti Ijazah SMA atau Sederajat

Putusan MK: Gibran Tidak Miliki Bukti Ijazah SMA atau Sederajat

Rabu, 07 Okt 2026 14:07 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 14:07 WIB

JAKARTA– Mahkamah Konstitusi tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma …

Warga Baratajaya Minta SMP Negeri, Ajeng Wira Wati Dorong Pemkot Lakukan Kajian

Warga Baratajaya Minta SMP Negeri, Ajeng Wira Wati Dorong Pemkot Lakukan Kajian

Rabu, 07 Okt 2026 09:43 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 09:43 WIB

SURABAYA – Warga Kelurahan Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya, mengusulkan pembangunan sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di wilayah mereka. Aspirasi t…

Moratorium Diskotek Surabaya, Hiperhu Usul Kawasan Khusus Hiburan Malam

Moratorium Diskotek Surabaya, Hiperhu Usul Kawasan Khusus Hiburan Malam

Rabu, 07 Okt 2026 09:40 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 09:40 WIB

SURABAYA – Kebijakan moratorium izin diskotek dan tempat hiburan malam baru di Surabaya mendapat sorotan dari Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (…