BACASAJA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) enam menteri baru Presiden Jokowi. Ini setelah mereka dilantik Rabu lalu.
Keenam menteri yang dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 133/P Tahun 2020 tentang Pengisian dan Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 tersebut ialah:
Baca Juga: Dongkrak Partisipasi Masyarakat Datang ke TPS, Pemkot dan KPU Surabaya Gelar Jalan Sehat
1. Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama;
2. Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan;
3. Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial;
4. Muhammad Lutfi sebagai Menteri Perdagangan;
5. Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan; dan
Baca Juga: KPU Surabaya Tetapkan 2,2 Juta Pemilih, Targetkan Partisipasi 75 Persen di Pilkada 2024
6. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
KPK juga menagih LHKPN wakil menteri yang dilantik pada hari yang sama. Laporan tersebut merupakan tanggung jawab penyelenggara negara. "Menteri dan wakil menteri adalah penyelenggara negara yang memiliki kewajiban untuk melaporkan kekayaannya (LHKPN)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati di Jakarta, Jumat (25/12/2020).
Ipi meminta laporan LHKPN terbaru. Meski beberapa menteri dan wakil menteri sudah melapor, Ipi meminta mereka melaporkan lagi kekayaan mereka untuk periode 2021.
Baca Juga: Didukung 6 Parpol, Eri-Armuji Satu-satunya Paslon yang Siap Daftar ke KPU Surabaya
"Jika sebelumnya sudah terdaftar sebagai wajib lapor, maka pelaporan LHKPN selanjutnya cukup menyampaikan laporan periodik dengan batas waktu penyampaian paling lambat 31 Maret 2021 dengan posisi harta per 31 Desember 2020," ujar Ipi.
Dia menjelaskan penyampaian LHKPN paling lambat tiga bulan setelah dilantik berdasarkan aturan yang berlaku. Para menteri dan wakil menteri diminta tidak banyak alasan.
"Undang-undang mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," tandas Ipi. (med)
Editor : Redaksi