Sales di Jombang Gelapkan Barang Milik Perusahaan

author bacasaja.id

- Pewarta

Minggu, 12 Des 2021 17:03 WIB

Sales di Jombang Gelapkan Barang Milik Perusahaan

i

Pelaku penggelapan diapit petugas Unit Reskrim Polsek Jombang Kota.

BACASAJA.ID - Penggelapan barang-barang milik PT Arta Boga Cemerlang oleh salah satu marketingnya terungkap.

Penggelapan itu dilakukan dengan cara memalsukan faktur penjualan atas nama beberapa toko pelanggannya.

Baca Juga: JOMBANG Gempar! Ditemukan Potongan Kepala Manusia di Sungai Konto Jombang, Korban Mutilasi?

Peristiwa ini berawal dari karyawan bagian administrasi yang melaporkan adanya toko yang tidak membayar barang orderan.

Setelah dicek ke toko tersebut ternyata tidak pernah melakukan orderan kepada PT Arta Boga Cemerlang yang berada di Jalan Anggrek Desa Candimulyo Jombang.

Baca Juga: Muncul Alibi Kuat, Mas Bechi Tidak di TKP Waktu Kejadian

Akhirnya pihak perusahaan melalui Yonatan Honggo Pusoko (22) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jombang pada tanggal 03 Desember 2021sekitar Jam 15,00 WIB dengan membawa bukti-bukti faktur pembelian.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan bukti yang kuat, pihak Unit Reskrim Polsek Jombang akhirnya menangkap salah satu sales penjualan yang bernama M. Alfan Hasan umur 24 tahun, warga Desa Pagerwojo Kecamatan Perak Jombang, saat berada di rumahnya pada hari Jumat (10/12/2021)," ungkap Kapolsek Jombang AKP Bambang Setyobudi, Minggu (12/12/2021).

Baca Juga: Ahli Forensik Sebut Visum Korban Tak Memenuhi Syarat sebagai Alat Bukti

Kapolsek juga mengatakan, awalnya si pelaku ini mengorder barang atas nama toko. Saat pihak perusahaan melakukan penagihan, ternyata toko tersebut tidak mau membayar karena tidak merasa pesan.

"Kerugian diperkirakan sekitar Rp26 juta, pelaku mengakui kalau barang yang diorder ternyata dijual lagi ke orang lain," ucap AKP Bambang. (Ftr/RG4) 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU