Jual Ratusan Burung Ilegal dari Kalimantan, Dua Pria Ditangkap Polres Tanjung Perak Surabaya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua Pelaku Penjual Burung dan Wakapolres Tanjung Perak.
Dua Pelaku Penjual Burung dan Wakapolres Tanjung Perak.

i

BACASAJA.ID – Dua pria, AP (25) penjual burung, asal Madiun dan MK (33) sopir asal Lamongan Jawa Timur diamankan oleh Satreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya.

Keduanya ditangkap karena menjual ratusan burung dilindungi tanpa ijin resmi dari pemerintah terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Dalam penangkapan terhadap keduanya, Polisi mengamankan, 250 ekor burung Kolibri Ninja, 25 ekor burung Cucak Ijo, 8 ekor burung Murai Palangka, 6 ekor burung Cicilin, 3 (tiga) ekor burung Anis kembang, 1 ekor burung Kacer, 1 ekor burung Teledek.

Wakapolres Tanjung Perak Kompol Wahyu mengatakan, tersangka AP ini, melalui group facebook berkenalan dengan seseorang yang mengaku bernama SY dari Kalimantan.

Karena SY mengaku penjual berbagai burung selanjutnya AP memesan burung-burung yang diantaranya dilindungi serta tanpa ijin resmi.

“Keduanya akhirnya terlibat jual beli, diantaranya, Kolibri Ninja dengan harga Rp. 40.000,/ ekor. Rencana akan dijual kembali dengan harga Rp. 45.000,-/ekor,” jelas Wahyu, Selasa (21/12/2021).

Ada pula jenis Tledekan dengan harga Rp. 150.000,/ ekor. Rencana akan dijual kembali dengan harga Rp. 175.000,-/ekor. Anis Kembang dengan harga Rp. 130.000,/ekor dan akan dijual kembali dengan harga Rp. 160.000,-/ekor.

Murai dengan harga Rp. 200.000,-/ekor, rencana akan dijual kembali dengan harga Rp. 240.000,-/ekor. Cicak Ijo dengan harga Rp. 475.000,-/ekor rencana akan dijual kembali dengan harga Rp. 500.000,-/ekornya.

“Ada pula jenis Cicilin dengan harga Rp. 650.000,-/ekor. Rencana akan dijual kembali dengan harga Rp. 750.000,-/ekor. Burung-burung tersebut kemudian dari Kalimantan dikirim menggunakan jasa angkut,” tambah dia.

Dalam pengiriman, burung ditaruh dalam keranjang buah dan kardus selanjutnya dinaikan Kapal KM Dharma Rucitra 1 dari Banjarmasin.

Begitu ada informasi jika ada Kapal membawa burung tanpa ijin, anggota menyelidiki guna mengungkap kasus tersebut.

Diketahui, Mk langsung menghubungi AP dan janjian ketemuan didepan lapangan Prapat Kurung Surabaya, begitu transaksi proses memindahkan burung-burung tersebut dari Truck diketahui petugas dan tersangkanya diamankan.

Mereka dinilai melanggar tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Sanksi Pidana Hukuman Penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.100.000.000. Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990.

Pasal A huruf (a) dan huruf (c) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Sanksi Pidana Hukuman penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000. (JEM/RG4)

Berita Terbaru

Kapolda Sulbar Salurkan 30 Ton Air Bersih untuk Warga Pulau Ambo dan Papotongan

Kapolda Sulbar Salurkan 30 Ton Air Bersih untuk Warga Pulau Ambo dan Papotongan

Rabu, 23 Sep 2026 13:51 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 13:51 WIB

POLDA SULBAR- Kepedulian terhadap kebutuhan dasar masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Barat. Bantuan air bersih dari Kapolda …

Kapolresta Mamuju: Pelaku Penganiayaan di SPBU Simbuang Dijerat KUHP Baru dan UU Darurat Senjata Tajam

Kapolresta Mamuju: Pelaku Penganiayaan di SPBU Simbuang Dijerat KUHP Baru dan UU Darurat Senjata Tajam

Rabu, 23 Sep 2026 13:48 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 13:48 WIB

MAMUJU - Kapolresta Mamuju menerangkan bahwa terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam di SPBU Simbuang, Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju, telah …

Cegah Keributan Antrean Solar, Polresta Mamuju Perkuat Patroli dan Koordinasi dengan SPBU

Cegah Keributan Antrean Solar, Polresta Mamuju Perkuat Patroli dan Koordinasi dengan SPBU

Rabu, 23 Sep 2026 13:46 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 13:46 WIB

MAMUJU - Polresta Mamuju akan meningkatkan langkah pencegahan di sejumlah SPBU, khususnya yang melayani pengisian BBM jenis solar, pasca terjadinya dugaan …

Gerak Cepat Resmob Polresta Mamuju, Terduga Pelaku Penganiayaan di SPBU Simbuang Berhasil Diamankan

Gerak Cepat Resmob Polresta Mamuju, Terduga Pelaku Penganiayaan di SPBU Simbuang Berhasil Diamankan

Rabu, 23 Sep 2026 13:43 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 13:43 WIB

MAMUJU- Personel Unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju bergerak cepat mengamankan seorang laki-laki berinisial AF alias Budi, 23 tahun, yang diduga terlibat…

Camelia Habiba Kembali Pimpin Fatayat NU Surabaya, Bidik Kader Pemimpin Baru dan Kemandirian Ekonomi Perempuan

Camelia Habiba Kembali Pimpin Fatayat NU Surabaya, Bidik Kader Pemimpin Baru dan Kemandirian Ekonomi Perempuan

Rabu, 23 Sep 2026 13:38 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 13:38 WIB

SURABAYA – Camelia Habiba kembali dipercaya memimpin Pimpinan Cabang (PC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kota Surabaya untuk periode khidmah 2025–2030. Pel…

Kapolda Sulbar Hadiri Pembukaan Sulawesi Barat Fair 2026, Wujud Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dorong Ekonomi Daerah

Kapolda Sulbar Hadiri Pembukaan Sulawesi Barat Fair 2026, Wujud Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dorong Ekonomi Daerah

Rabu, 23 Sep 2026 07:32 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 07:32 WIB

Polda Sulbar - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta, menghadiri langsung pembukaan acara Sulawesi Barat Fair 2026. Acara tahunan yang…