Jual Ratusan Burung Ilegal dari Kalimantan, Dua Pria Ditangkap Polres Tanjung Perak Surabaya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua Pelaku Penjual Burung dan Wakapolres Tanjung Perak.
Dua Pelaku Penjual Burung dan Wakapolres Tanjung Perak.

i

BACASAJA.ID – Dua pria, AP (25) penjual burung, asal Madiun dan MK (33) sopir asal Lamongan Jawa Timur diamankan oleh Satreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya.

Keduanya ditangkap karena menjual ratusan burung dilindungi tanpa ijin resmi dari pemerintah terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Dalam penangkapan terhadap keduanya, Polisi mengamankan, 250 ekor burung Kolibri Ninja, 25 ekor burung Cucak Ijo, 8 ekor burung Murai Palangka, 6 ekor burung Cicilin, 3 (tiga) ekor burung Anis kembang, 1 ekor burung Kacer, 1 ekor burung Teledek.

Wakapolres Tanjung Perak Kompol Wahyu mengatakan, tersangka AP ini, melalui group facebook berkenalan dengan seseorang yang mengaku bernama SY dari Kalimantan.

Karena SY mengaku penjual berbagai burung selanjutnya AP memesan burung-burung yang diantaranya dilindungi serta tanpa ijin resmi.

“Keduanya akhirnya terlibat jual beli, diantaranya, Kolibri Ninja dengan harga Rp. 40.000,/ ekor. Rencana akan dijual kembali dengan harga Rp. 45.000,-/ekor,” jelas Wahyu, Selasa (21/12/2021).

Ada pula jenis Tledekan dengan harga Rp. 150.000,/ ekor. Rencana akan dijual kembali dengan harga Rp. 175.000,-/ekor. Anis Kembang dengan harga Rp. 130.000,/ekor dan akan dijual kembali dengan harga Rp. 160.000,-/ekor.

Murai dengan harga Rp. 200.000,-/ekor, rencana akan dijual kembali dengan harga Rp. 240.000,-/ekor. Cicak Ijo dengan harga Rp. 475.000,-/ekor rencana akan dijual kembali dengan harga Rp. 500.000,-/ekornya.

“Ada pula jenis Cicilin dengan harga Rp. 650.000,-/ekor. Rencana akan dijual kembali dengan harga Rp. 750.000,-/ekor. Burung-burung tersebut kemudian dari Kalimantan dikirim menggunakan jasa angkut,” tambah dia.

Dalam pengiriman, burung ditaruh dalam keranjang buah dan kardus selanjutnya dinaikan Kapal KM Dharma Rucitra 1 dari Banjarmasin.

Begitu ada informasi jika ada Kapal membawa burung tanpa ijin, anggota menyelidiki guna mengungkap kasus tersebut.

Diketahui, Mk langsung menghubungi AP dan janjian ketemuan didepan lapangan Prapat Kurung Surabaya, begitu transaksi proses memindahkan burung-burung tersebut dari Truck diketahui petugas dan tersangkanya diamankan.

Mereka dinilai melanggar tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Sanksi Pidana Hukuman Penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.100.000.000. Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990.

Pasal A huruf (a) dan huruf (c) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Sanksi Pidana Hukuman penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000. (JEM/RG4)

Berita Terbaru

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

JAKARTA– KPK menemukan indikasi pengondisian hasil audit BPK di daerah lain saat mengusut dugaan suap audit Pemkab Muara Enim. Temuan tersebut diperoleh p…

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

POLDA SULBAR- Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat melaksanakan uji coba penerapan aplikasi E‑Teguran di depan Gedung BPKB Mamuju, Rabu (2…

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang pejabat Bea Cukai sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi barang. P…

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

SURABAYA- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya, Imam Syafi'i, menyoroti perencanaan pembiayaan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 usai mengikuti…

Pengendara Vario dan Pejalan Kaki Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Jombang, Ini Kronologinya

Pengendara Vario dan Pejalan Kaki Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Jombang, Ini Kronologinya

Rabu, 22 Jul 2026 14:48 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:48 WIB

JOMBANG- Kecelakaan maut terjadi di depan pabrik sepatu PT Pei Hai, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Selasa (22/7/2026) sekitar pukul 06.30…

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Event kali ini menargetkan peserta 4.500 orang.…