Jual Ratusan Burung Ilegal dari Kalimantan, Dua Pria Ditangkap Polres Tanjung Perak Surabaya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua Pelaku Penjual Burung dan Wakapolres Tanjung Perak.
Dua Pelaku Penjual Burung dan Wakapolres Tanjung Perak.

i

BACASAJA.ID – Dua pria, AP (25) penjual burung, asal Madiun dan MK (33) sopir asal Lamongan Jawa Timur diamankan oleh Satreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya.

Keduanya ditangkap karena menjual ratusan burung dilindungi tanpa ijin resmi dari pemerintah terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Dalam penangkapan terhadap keduanya, Polisi mengamankan, 250 ekor burung Kolibri Ninja, 25 ekor burung Cucak Ijo, 8 ekor burung Murai Palangka, 6 ekor burung Cicilin, 3 (tiga) ekor burung Anis kembang, 1 ekor burung Kacer, 1 ekor burung Teledek.

Wakapolres Tanjung Perak Kompol Wahyu mengatakan, tersangka AP ini, melalui group facebook berkenalan dengan seseorang yang mengaku bernama SY dari Kalimantan.

Karena SY mengaku penjual berbagai burung selanjutnya AP memesan burung-burung yang diantaranya dilindungi serta tanpa ijin resmi.

“Keduanya akhirnya terlibat jual beli, diantaranya, Kolibri Ninja dengan harga Rp. 40.000,/ ekor. Rencana akan dijual kembali dengan harga Rp. 45.000,-/ekor,” jelas Wahyu, Selasa (21/12/2021).

Ada pula jenis Tledekan dengan harga Rp. 150.000,/ ekor. Rencana akan dijual kembali dengan harga Rp. 175.000,-/ekor. Anis Kembang dengan harga Rp. 130.000,/ekor dan akan dijual kembali dengan harga Rp. 160.000,-/ekor.

Murai dengan harga Rp. 200.000,-/ekor, rencana akan dijual kembali dengan harga Rp. 240.000,-/ekor. Cicak Ijo dengan harga Rp. 475.000,-/ekor rencana akan dijual kembali dengan harga Rp. 500.000,-/ekornya.

“Ada pula jenis Cicilin dengan harga Rp. 650.000,-/ekor. Rencana akan dijual kembali dengan harga Rp. 750.000,-/ekor. Burung-burung tersebut kemudian dari Kalimantan dikirim menggunakan jasa angkut,” tambah dia.

Dalam pengiriman, burung ditaruh dalam keranjang buah dan kardus selanjutnya dinaikan Kapal KM Dharma Rucitra 1 dari Banjarmasin.

Begitu ada informasi jika ada Kapal membawa burung tanpa ijin, anggota menyelidiki guna mengungkap kasus tersebut.

Diketahui, Mk langsung menghubungi AP dan janjian ketemuan didepan lapangan Prapat Kurung Surabaya, begitu transaksi proses memindahkan burung-burung tersebut dari Truck diketahui petugas dan tersangkanya diamankan.

Mereka dinilai melanggar tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Sanksi Pidana Hukuman Penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.100.000.000. Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990.

Pasal A huruf (a) dan huruf (c) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Sanksi Pidana Hukuman penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000. (JEM/RG4)

Berita Terbaru

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

SURABAYA – Polemik proyek lapangan padel di kawasan Golden City (Goci) Surabaya menjadi perhatian DPRD Surabaya setelah muncul dugaan sebagian lahan yang d…

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

SURABAYA, Bacasaja.id- Proyek saluran U-Ditch di Jalan Margorejo kini berubah menjadi bom waktu. Alih-alih menyembuhkan banjir, proyek miliaran rupiah ini…

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

BANDUNG- Sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) terus berguir. Konflik yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan pihak…

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tampaknya tidak main-main dalam mengusut kasus dugaan Mark-Up anggaran Kontrak…

Anggota DPR RI Dukung Penyegaran Pimpinan BGN, Minta Program MBG Lebih Akuntabel

Anggota DPR RI Dukung Penyegaran Pimpinan BGN, Minta Program MBG Lebih Akuntabel

Kamis, 04 Jun 2026 14:37 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:37 WIB

JAKARTA– Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi dan penyegaran kepemimpinan di Badan Gizi N…

DPRD: Jangan Cuma JLLT dan JLLB, Pemkot Perlu Bangun RSUD di Surabaya Selatan dan Utara

DPRD: Jangan Cuma JLLT dan JLLB, Pemkot Perlu Bangun RSUD di Surabaya Selatan dan Utara

Kamis, 04 Jun 2026 14:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:31 WIB

SURABAYA-  Pembangunan infrastruktur masih menjadi fokus utama arah pembangunan Kota Surabaya dalam beberapa tahun ke depan. Selain proyek jalan lingkar yang …