Rugikan Negara Rp2 Miliar Lebih, PT Kia Graha Baru Kembalikan Setengahnya

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 05 Jan 2022 20:00 WIB

Rugikan Negara Rp2 Miliar Lebih, PT Kia Graha Baru Kembalikan Setengahnya

i

Uang dari PT. Kia Graha dihitung sebelum dititipkan ke bank.

BACASAJA.ID - Kejaksaan Negeri Tulungagung kembali menerima uang titipan dari kasus pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung.

Uang titipan ini sebesar 196,8 juta rupiah, dari PT. Kia Graha milik kontraktor bernama Ari Kusuma.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Tulungagung Belum Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Gamelan, Ini Alasannya

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intelkam, Agung Tri Radityo menjelaskan uang ini dari proyek ruas jalan Tenggong-Purwodadi pada tahun 2018.

Pengembalian ini merupakan tindak lanjut dari dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR.

"Khusus penyedia pengerjaan pelebaran jalan Tenggong-Purwodadi, penyedianya sudah mengembalikan kerugian keuangan negara," jelasnya, Rabu (5/1/22).

Uang yang dikembalikan sebesar 196,8 juta rupiah. Uang ini sementara akan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Diponegoro, Tulungagung.

Agung melanjutkan, dari kasus PUPR ada 4 ruas jalan yang diduga terjadi kelebihan bayar, hingga menimbulkan kerugian negara milyaran rupiah.

Empat ruas jalan bagian dari proyek 2018 yang diduga menjadi obyek korupsi adalah Jeli-Picisan, Sendang-Penampihan, Boyolangu-Campurdarat dan Tenggong-Purwodadi.

Dari penghitungan yang dilakukan oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), ditemukan kerugian negara sebesar 2,437 milyar rupiah.

Temuan ini lebih besar dari temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Tulungagung Terus Cari Keberadaan DPO Korupsi Ari Kusumawati

Sebenarnya penyedia diberi waktu untuk membayar kelebihan bayar selama 60 hari, namun tidak dilakukan. Sehingga dianggap sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Dari 4 ruas jalan itu, kerugian negara 2 ruas jalan sudah dikembalikan sebagian. 361 juta dari ruas jalan Jeli-Picisan dan 711 juta rupiah dari ruas jalan Sendang-Penampihan.

Pengembalian kerugian negara pembangunan ruas jalan ini dilakukan pada bulan Maret dan Juli 2021.

"Mudah-mudahan dengan proses ini, semuanya bisa dikembalikan ke kas negara," kata Agung.

Kerugian yang belum dikembalikan adalah pembangunan ruas jalan Boyolangu-Campurdarat sebesar 340 juta rupiah.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Tulungagung Gilas Ribuan Botol Miras

Ke 4 ruas jalan itu dilakukan oleh 1 pelaksana. Akibat pengurangan spesifikasi jalan ini, kualitas jalan menjadi jelek. Jalan yang seharusnya kuat untuk puluhan tahun, dalam 3 tahun sudah rusak.

Untuk menguji kualitas jalan ini, pihaknya menggandeng ITN Malang. Sementara itu staf PT. Kia Graha, Rojik yang mengantarkan uang ke Kejaksaan Negeri Tulungagung mengaku disuruh oleh pemilik PT. Kia Graha yang bernama Ari Kusuma.

"Kesini untuk setor kerugian yang Tenggong-Purwodadi," katanya.

Saat ditanya alasan penyetoran uang itu, Rojik jelaskan ada klaim kelebihan bayar dari BPK pada tahun 2019.

"Kesini cuma untuk mengantarkan dana itu," pungkasnya. (JP/t.ag/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU