Jambret di Tulungagung Terekam CCTV, Pria Gamping Diamankan Polisi

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 06 Jan 2022 18:00 WIB

Jambret di Tulungagung Terekam CCTV, Pria Gamping Diamankan Polisi

i

Pelaku penjambretan, Mudjiadi.

BACASAJA.ID - Polisi akhirnya mengamankan pelaku dugaan penjambretan yang terekam CCTV di simpang 4 Mangunsari pada Selasa (4/1/22) lalu.

Pelaku bernama Mudjiadi (43) warga Desa Gamping Kecamatan Campudarat, Tulungagung. Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Rudi Purwanto membenarkan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

Baca Juga: Dua Sales Perkosa Gadis Disabilitas di Kamar Kos, Begini Kondisi Korban Sekarang

“Sudah kami amankan di hari yang sama,” jelas Rudi.

Dalam potongan video CCTV itu, terekam aksi jambret sekitar pukul 10 21 WIB. Mudjiadi beraksi saat lampu lalu lintas menyala merah.

Pelaku lalu berhenti disamping calon korbannya, seorang perempuan yang menggandeng perempuan paruh baya.

Tiba-tiba pelaku menarik tas korban yang dibonceng hingga terjatuh. Korban yang tak siap, langsung terjatuh ke aspal, sementara pelaku langsung kabur dengan motor matik.

Gagal beraksi di simpang empat Mangunsari, pelaku kembali beraksi di jalan Supriyadi sekitar pukul 14.15 WIB dan berhasil menggondol kalung emas dari korban lainya.

"Jadi gagal menjambret yang di Mangunsari itu, dia berhasil dapat kalung di Kelurahan Tamanan," sambung Rudi.

Baca Juga: Aksi Balap Liar Digulung Polres Tulungagung, 10 Motor Diamankan

Tak berselang lama, pelaku berhasil diringkus oleh Polisi. Mudjiadi ditangkap di Pasar Ngemplak sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi amankan motor matik putih nopol AG 5797 RAQ beserta kalung emas hasil kejahatannya seberat 4,97 gram.

Rudi melanjutkan, pelaku pernah melakukan aksi serupa pada 3 Desember 2021 silam di Kelurahan Karangwaru.

Dalam aksi itu, pelaku berhasil menggondol uang sebesar 800 ribu rupiah, dan sebuah telepon seluler milik korbanya.

Baca Juga: Polres Tulungagung Tetapkan Enam Orang Pelaku Balap Liar Di JLS Tulungagung Sebagai Tersangka

Dari rentetan kejadian ini, Unit Reskrim Polsek Tulungagung melakukan penyelidikan.

"Dari proses penyelidikan itu akhirnya identitas pelaku berhasil kami dapatkan, lalu kami lakukan penangkapan," tutur Rudi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini ditahan di Mapolsek Tulungagung," tegas Rudi. (JP/t.ag/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU