Penanganan Kasus Omicron di Surabaya Berdasarkan SE Menkes

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Giat vaksinasi di Surabaya, beberapa waktu lalu.
Giat vaksinasi di Surabaya, beberapa waktu lalu.

i

BACASAJA.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) menyatakan bahwa ada 1 pasien Covid-19 varian Omicron yang terkonfirmasi di Kota Pahlawan. Saat ini, pasien tersebut telah menjalani isolasi dan perawatan di rumah sakit dengan kondisi baik dan bergejala ringan.

Kepala Dinkes Kota Surabaya, Nanik Sukristina menjelaskan, bahwa penanganan warga yang terkena varian Omicron ditindaklanjuti sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nomor HK 02.01/MENKES/1391/2021 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron.

"Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik), harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19," kata Nanik, dikutip Minggu (9/1/2022).

Dalam SE Menkes tersebut, kata Nanik, juga dijelaskan tata laksana penanganan setiap kasus probable dan konfirmasi varian Omicron yang ditemukan. Pertama, harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1x24 jam untuk penemuan kontak erat. Setelah ditemukan, maka wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT).

"Jika hasil pemeriksaan NAAT positif, maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium yang mampu pemeriksaan SGTF dan secara pararel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat," jelasnya.

Sedangkan untuk menemukan kontak erat varian Omicron, kata dia, pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron bergejala, maka dihitung sejak 2 hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul (atau hingga kasus melakukan isolasi).

"Kemudian pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron tidak bergejala dihitung sejak 2 hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya (atau hingga kasus melakukan isolasi)," papar dia.

Sementara itu, Nanik juga menerangkan, bahwa ada dua kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus probable dan konfirmasi varian Omicron. Yang pertama, pada kasus tidak bergejala, maka isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama 2 kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.

"Pada kasus yang bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan serta hasil pemeriksaan NAAT negatif selama 2 kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam," imbuhnya.

Di samping itu, dalam setiap penanganan kasus tersebut, pihaknya juga melakukan pencatatan dan pelaporan dalam upaya pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 varian Omicron. "Pencatatan dan pelaporan kasus COVID-19 varian Omicron dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi All Record TC-19," pungkasnya. (PMK/RG4)

Berita Terbaru

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

SURABAYA – Polemik proyek lapangan padel di kawasan Golden City (Goci) Surabaya menjadi perhatian DPRD Surabaya setelah muncul dugaan sebagian lahan yang d…

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

SURABAYA, Bacasaja.id- Proyek saluran U-Ditch di Jalan Margorejo kini berubah menjadi bom waktu. Alih-alih menyembuhkan banjir, proyek miliaran rupiah ini…

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

BANDUNG- Sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) terus berguir. Konflik yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan pihak…

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tampaknya tidak main-main dalam mengusut kasus dugaan Mark-Up anggaran Kontrak…

Anggota DPR RI Dukung Penyegaran Pimpinan BGN, Minta Program MBG Lebih Akuntabel

Anggota DPR RI Dukung Penyegaran Pimpinan BGN, Minta Program MBG Lebih Akuntabel

Kamis, 04 Jun 2026 14:37 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:37 WIB

JAKARTA– Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi dan penyegaran kepemimpinan di Badan Gizi N…

DPRD: Jangan Cuma JLLT dan JLLB, Pemkot Perlu Bangun RSUD di Surabaya Selatan dan Utara

DPRD: Jangan Cuma JLLT dan JLLB, Pemkot Perlu Bangun RSUD di Surabaya Selatan dan Utara

Kamis, 04 Jun 2026 14:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:31 WIB

SURABAYA-  Pembangunan infrastruktur masih menjadi fokus utama arah pembangunan Kota Surabaya dalam beberapa tahun ke depan. Selain proyek jalan lingkar yang …