BACASAJA.ID - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizami Karsayuda menilai adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang posisi atau jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri tidak serta merta akan diberlakukan perombakan (reshuffle) kabinet.
“Terkait dengan munculnya beberapa Perpres tentang wakil menteri ini, saya berharap publik terutama elit politik jangan terlalu cepat bereaksi dan membangun spekulasi bahwa dengan terbitnya perpres itu akan segera dilakukan reshuffle,” jelas Rifqi diktuip Senin (10/1/2022).
Baca Juga: Polemik Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Ini Sikap Tegas Komisi II DPR
Sebab, menurut Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI ini, dari 21 perpres terkait dengan posisi wakil menteri (wamen), baru 15 perpres yang posisi wakil menterinya telah diisi. Artinya, jelas Rifqi, di satu pihak Presiden Jokowi ingin memenuhi kerangka regulatif berupa perpres terkait jabatan wakil menteri.
Baca Juga: Komisi II DPR Panggil Kemendagri, Soroti Kekosongan Kepemimpinan Akibat Tafsir Keliru UU Desa
“Serta, di pihak lain kapan Beliau (Presiden Jokowi) akan menambah posisi itu tergantung pada sudut pandang beliau melihat kinerja kabinet yang beliau pimpin,” ujar legislator dapil Kalimantan Selatan I itu.
Baca Juga: Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
Diketahui, Perpres tentang jabatan Wamendagri tersebut telah disahkan Presiden Jokowi per 30 Desember 2021 lalu. Perpres tersebut menegaskan bahwa Wamendagri akan bertanggung jawab langsung kepada Mendagri. Sedangkan, dalam ruang lingkup tugasnya, Wamendagri akan ikut merumuskan dan melaksanakan kebijakan Kemendagri. (PAR/RG4)
Editor : Redaksi