Nyambi Kurir Sabu, Ojol asal Surabaya Diringkus Polisi

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 12 Jan 2022 16:00 WIB

Nyambi Kurir Sabu, Ojol asal Surabaya Diringkus Polisi

BACASAJA.ID – Berdalih tak bisa mencukupi kebutuhan dari penghasilan menjadi tukang Ojek Online (Ojol), seorang pria berinisial AP (36) warga Asal Benowo Surabaya nekat menjadi kurir narkoba. Aksi nekatnya itu harus membuatnya berurusan dengan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, mrngatakan penangkapan terhadap tersangka AP berawal dari informasi masyarakat pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022, di daerah Gadukan Utara Surabaya ada transaksi narkoba.

Baca Juga: Edarkan Sabu 3,29 Gram Pria Kost Di Margorejo Diringkus Polisi

"Kami mendapat informasi dari masyarakat sehari sebelumnya terkait adanya penyalahgunaan narkoba didaerah Gadukan Utara, berdasarkan informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan sehingga sekitar pukul 14.00 wib tanggal 05 Januari 2022 tersangka berhasil kami amankan,” jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Rabu (12/01/2022).

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 poket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat total ±112,05 gram bersama bungkusnya.

Baca Juga: Oknum PNS Surabaya Ditangkap Polisi karena Nyambi jadi Pengedar Sabu

Kepada petugas, pelaku mengaku dirinya mendapatkan narkoba tersebut dari temannya berinisial SL (DPO) pada hari Senin tanggal 03 Januari 2022 yang lalu dengan keuntungan 150 ribu pergramnya, hal tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Katanya untuk tambahan Biaya hidup, penghasilan dari ojol kurang," tambah Daniel.

Baca Juga: Jadi Pengecer Sabu, Warga Menganti Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Akibat perbuatannya, pelaku telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pidana Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Jem/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU