Usai Paksa Minum Miras, Dua Pria Bejat Cabuli Gadis 16 Tahun

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku saat digelandang di Mapolresta Sidoarjo
Pelaku saat digelandang di Mapolresta Sidoarjo

i

bacasaja.id – Terpengaruh minuman keras (miras), dua pria bejat tega mencabuli gadis dibawa umur. Bahkan, sebelum mencabuli Nana (bukan nama sebenarnya), kedua pria yang bernama Khodar (53) warga Menganti Gresik dan  Kalvin Kristianto (18) warga Kec. Waru Kab. Sidoarjo ini memaksa korban untuk minum miras. Keduanya pun, diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Dalam aksi pencabulan ini modus pelaku memaksa korban untuk minum minuman keras, dan setelah itu tersangka mengajak korban pergi ke bangunan kosong yang tidak jauh dari tempat pesta miras tersebut. Setelah dibangunan kosong, kedua pelaku memberi korban sebuah sikep (jimat) berupa cambuk kecil yang terbuat dari tembaga.

 

“Dengan mengatakan jika jimat tersebut sebagai penjaga korban karena didalam jimat ada penunggunya, pelaku memasangkan jimat tersebut dengan syarat korban harus membuka bajunya,” kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Yudha, Jumat (16/10/2020)

 

 

 

Setelah korban merasa pusing, lanjut Ambuka, pelaku melancarkan aksi pencabulannya terhadap korban. Setelah dicabuli,  korban disuruh menyimpan jimat tersebut dan membawanya kemanapun korban pergi. Setelah sampai di rumah, korban menceritkan kejadian tersebut kepada keluarganya.  

 

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan tak lama setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban,” tambah Ambuka.

 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 81 dan atau Pasal 82 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). (Apn)

Berita Terbaru

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka. Silmy ditetapkan t…

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

SURABAYA – Di tengah sorotan publik atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak yang menyeret sebuah spa di kawasan Jalan HR M…

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

SURABAYA – Polemik proyek lapangan padel di kawasan Golden City (Goci) Surabaya menjadi perhatian DPRD Surabaya setelah muncul dugaan sebagian lahan yang d…

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

SURABAYA, Bacasaja.id- Proyek saluran U-Ditch di Jalan Margorejo kini berubah menjadi bom waktu. Alih-alih menyembuhkan banjir, proyek miliaran rupiah ini…

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

BANDUNG- Sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) terus berguir. Konflik yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan pihak…

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tampaknya tidak main-main dalam mengusut kasus dugaan Mark-Up anggaran Kontrak…