bacasaja.id – Terpengaruh minuman keras (miras), dua pria bejat tega mencabuli gadis dibawa umur. Bahkan, sebelum mencabuli Nana (bukan nama sebenarnya), kedua pria yang bernama Khodar (53) warga Menganti Gresik dan Kalvin Kristianto (18) warga Kec. Waru Kab. Sidoarjo ini memaksa korban untuk minum miras. Keduanya pun, diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Dalam aksi pencabulan ini modus pelaku memaksa korban untuk minum minuman keras, dan setelah itu tersangka mengajak korban pergi ke bangunan kosong yang tidak jauh dari tempat pesta miras tersebut. Setelah dibangunan kosong, kedua pelaku memberi korban sebuah sikep (jimat) berupa cambuk kecil yang terbuat dari tembaga.
“Dengan mengatakan jika jimat tersebut sebagai penjaga korban karena didalam jimat ada penunggunya, pelaku memasangkan jimat tersebut dengan syarat korban harus membuka bajunya,” kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Yudha, Jumat (16/10/2020)
Setelah korban merasa pusing, lanjut Ambuka, pelaku melancarkan aksi pencabulannya terhadap korban. Setelah dicabuli, korban disuruh menyimpan jimat tersebut dan membawanya kemanapun korban pergi. Setelah sampai di rumah, korban menceritkan kejadian tersebut kepada keluarganya.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan tak lama setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban,” tambah Ambuka.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 81 dan atau Pasal 82 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). (Apn)
Editor : Redaksi