BACASAJA.ID - Seorang budak sabu diringkus personel Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada, Selasa 18 Januari 2022 sekira pukul 10.00 WIB.
Pelaku yang ditangkap dalam rumah yang beralamatkan di Jalan Putat Jaya, Sawahan Surabaya itu berinisial, MD (32).
Baca Juga: Edarkan Sabu 3,29 Gram Pria Kost Di Margorejo Diringkus Polisi
Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan, penangkapan dilakukan saat anggota Satreskoba Polres Tanjung Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika.
Itu setelah petugas mendapat informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis sabu di dalam rumah lokasi penangkapan di Putat Jaya.
“Informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut,” kata Hendro, dikutip Minggu (23/1/2022).
Baca Juga: Oknum PNS Surabaya Ditangkap Polisi karena Nyambi jadi Pengedar Sabu
Begitu infonya valid dan benar, lalu dilakukan upaya penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka MD hingga ditemukan barang buktinya.
Barang bukti yang disita berupa, dompet kecil warna biru, 1 buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi sabu dengan berat 0,34 gram beserta klip plastik pembungkusnya, pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa sabu dengan berat bruto 1,94 gram, 1 pack klip plastik kecil.
Baca Juga: Jadi Pengecer Sabu, Warga Menganti Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Selanjutnya pelakunya beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kita jerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat Resnarkoba. (JEM/RG4)
Editor : Redaksi