BACASAJA.ID - Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo tanggapi santai adanya penetapan tersangka atas dugaan korupsi proyek di Tulungagung oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Maryoto mengatakan pihaknya sangat mendukung jalanya proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Dua Orang Sudah Jadi Tersangka, Salah Satunya Anggota DPR
"Kita ikuti saja perkembangannya," jelas Maryoto, Rabu (26/1/22).
Informasi yang diterima, Komisi anti rasuah itu melakukan pemeriksaan secara maraton di Mapolres Kediri Kota di Jalan KDP Slamet nomor 2 Kota Kediri.
Pemeriksaan ini dilakukan sejak Rabu (26/1/22) hingga Kamis (27/1/22). Hingga kini Maryoto mengaku belum menerima kabar terkini pemeriksaan dan penetapan tersangka oleh KPK.
"Belum ada informasi," katanya singkat.
Dari informasi yang didapat oleh awak media, ada beberapa ASN di Tulungagung yang diperiksa sebagai saksi, setingkat Kepala Seksi dan Kepala Bidang.
KPK juga memanggil mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Indra Fauzi sebagai saksi kasus ini.
Baca Juga: KPK Dorong Penegakan Antikorupsi dalam PPDB
"Mungkin ada (ASN) yang dipanggil," pungkas Maryoto.
KPK melalui Juru Bicaranya, Ali Fikri mengatakan hari ini sudah ada tersangka yang ditetapkan.
Namun nama tersangka tersebut masih dirahasiakan, dan akan diumumkan seusai pemeriksaan.
Ali melanjutkan, Selain Sekda Tulungagung, penyidik juga memanggil mantan Staf di PT. Kediri Putra Group bernama Joko Widodo.
Baca Juga: Potong Insentif Pajak Rp 2,7 Miliar, Kasubag BPPD Sidoarjo Siska Wati Jadi Tersangka dan Ditahan KPK
Kemudian, pihak swasta, Isa Ansori, Andriyani, Rini Maherwati, dan Budi Santoso juga dipanggil.
Penyidik juga memanggil Direktur PT Karya Harmoni Mandiri, Yoyok Tanjung dan Pemilik Triple S, Sony Sandra.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus yang sedang diusut penyidik berkaitan dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan pada Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. (JP/t.ag/RG4)
Editor : Redaksi