BACASAJA.ID - Ratusan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggelar unjuk rasa di depan Kantor Otoritas Pelabuhan Jalan Prapat Kurung, Senin (31/1/2022).
Para TKBM menuntut dicabutnya SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011 Tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan.
Baca Juga: Ratusan Kapal Pesiar Bakal Sandar Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Ratusan pekerja itu menyatakan sikap Menolak pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011 Tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan, yang akan dialihkan TKBM ke Badan Usaha Pelabuhan (BUP) / Perusahaan Bongkar Muat (PBM).
Dalam orasi, mereka juga menyatakan menolak tuduhan bahwa Koperasi TKBM sebagai penyebab pengeluaran biaya tinggi di Pelabuhan.
Mempertahankan Koperasi TKBM sebagai wadah pengelola TKBM di Pelabuhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Menengah pasal (29) dan (30).
“Kami mendukung Pemerintah untuk menekan biaya logistik nasional di Kawasan Pelabuhan melalui program Nasional Logistik Ekosistem,” cetus Ketua PUK Koprasi PKPM Tanjung Perak Surabaya Kusno.
Baca Juga: Mahasiswa Selundupkan Ratusan Burung Langka Dilindungi dari Balikpapan ke Surabaya
Kusno juga menyatakan jika Koperasi TKBM Pelabuhan siap mereformasi system dan tata Kelola menuju Koperasi yang Modern,akuntabel dan transparan serta Profesional dalam melayani Aktivitas Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal di Pelabuhan.
Sebelum digelarnya demo, seluruh anggota TKBM menggelar rapat koordinasi, Selasa,25 Januari 2022 di Jakarta Pusat. Rapat Koordinasi Inkop TKBM, sepakat melaksanakan Aksi penyampaian pernyataan sikap secara Nasional penolakan pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputy Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan.
"Aksi penyampaian pernyataan sikap sebagaimana dijelaskan pada poin 1(Satu), dilaksanakan secara serentak pada Senin, pukul 10.00 WIB,” tambah Kusno.
Baca Juga: Selama Idul Fitri, Pelabuhan Tanjung Perak Tetap Beroperasi
Nantinya, jika penyampaian pernyataan sikap yang pertama disampaikan dan apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan dan/atau jawaban dari OP/KSOP/KUPP, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Koperasi dan UKM di Kota/Kabupaten masing-masing, maka akan disampaikan surat ke 2 yang akan melaksanakan Aksi Mogok Nasional TKBM seluruh Indonesia.
Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Yefri Meidison mengatakan akan meneruskan aspirasi perwakilan pekerja yang melakukan orasi terkait akan dicabutnya SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011 itu.
“Hari ini kita akan langsung sampaikan ke Jakarta dan aspirasinya juga kita sampaikan ke Mentri Perhubungan,” pungkas Yefri. (JEM/RG4)
Editor : Redaksi