BACASAJA.ID - Menindaklanjuti perintah dari Gubernur Jawa Timur Untuk memantau ketaatan pengusaha dalam memberikan gaji sesuai degan UMK, Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja Dan PTSP Kota Blitar melakukan kunjungan ke beberapa usaha yang ada di Kota Blitar.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar, Heru Eko Pramono mengatakan, pihaknya bersama dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan Pengawas tenaga Kerja Provinsi Jatim melakukan kunjungan ke 2 tempat usaha di Kota Blitar.
Baca Juga: Wali Kota Blitar Targetkan 100 Persen Warga Bumi Bung Karno punya Jaminan Kesehatan
Heru mengungkapkan dalam kegiatan yang masih pertama kali dilakukan ini, pihaknya berdialog dengan manajemen perusahan untuk mengetahui sejauh mana perusahaan memberikan gaji bagi karyawan dan sekaligus melakukan pengecekan apakah semua karyawan telah mendapat jaminan keselamatan kerja dan kesehatan.
Baca Juga: Pemkot Blitar Matangkan Rencana Pembangunan Area Wisata dan Kuliner Malam Hari
Heru menyebut ke depan bersama pihak terkait akan melakukan kunjungan secara berurutan yang akan dilaksanakan seminggu sekali setiap hari Selasa. Dari hasil kunjung lapang yang dilakukan terdapat satu perusahaan yang perlu dibenahi. Yang mana pelaporan kewajiban karyawan harus ditertibkan agar hak gaji karyawan dapat diberikan.
"Kemarin, (8/2/2022) kami bersama pengawas kerja Provinsi Jawa Timur, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan melakukan kunjung lapang di 2 lokasi perusahaan di Kota Blitar untuk mengetahui sejauh mana mereka memberikan gaji UMK karyawan sekaligus pemberian asuransi kerja," kata Heru dikutip Kamis (10/2/2022).
Baca Juga: Sering Meminta-minta Paksa, Satpol PP Kota Blitar Tertibkan Anak Jalanan
Heru berharap dengan adanya kunjung lapang ini ke depan seluruh perusahaan di Kota Blitar dapat memenuhi hak karyawan dengan baik mulai dari gaji yang sesuai UMK, hingga jaminan kesehatan dan keselamatan kerja. (BLI/RG4)
Editor : Redaksi