4 Orang Ditangkap karena Menagih Hutang dengan Menculik Anak di Bawah Umur di Surabaya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi.
Ilustrasi.

i

BACASAJA.ID - Peristiwa penculikan anak di bawah umur terjadi di Surabaya. Sebanyak empat pelaku berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Satu pelaku lainnya yang diduga sebagai otak, masih DPO.

Keempat tersangka yakni, Abdul Muni (45), asal Sampang Madura, Sued (39) asal Surabaya, U (40) asal Surabaya dan Satubin (37), asal Surabaya. Sedangkan satu pelaku berinisal H masih (DPO).

Dari hasil interogasi para pelaku ini bukan cuma sekali ini melakukan aksi penculikan, sebelumnya, para pelaku ini sudah pernah melakukan aksi yang sama dan korbannya akhirnya melakukan pembayaran hutang dengan cara menebus.

Rupanya, motif penculikan kali ini ketika empat tersangka bersama satu temannya H (DPO) menagih hutang kepada ayah korban bernisial R. Saat itu, tersangka tidak bertemu dengan R dan hanya bertemu dengan anak korban dan kakeknya.

Baca Juga Abdullah Umar Resmi Jabat Ketua DPRD Bojonegoro
Karena, para tersangka tidak menemukan orang yang dicari, akhirnya berniat menculik anak R dan juga para tersangka mengeroyok kakek korban EH yang saat itu mempertahankan anak R yang akan dibawa pergi oleh para tersangka.

“Begitu para tersangka membawa anak R, mereka juga mengancam istri R untuk membayar hutang dengan jaminan anaknya,” sebut Kapolrestabes Polres Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrimo Trisanto, Kamis ( 9/2/2022).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Giadi Nugraha menambahkan, para tersangka ini nekat melakukan penculikan terhadap korban Melati (12) tahun, karena ayah korban ini mempunyai hutang sebesar Rp 80 juta ke seorang berinisal H (DPO).

“Pelaku yang DPO itulah yang perintahkan keempat tersangka melakukan penculikan terhadap anak R yang berinisal Mawar,” sebut Giadi.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP, hukumannya paling lama 15 tahun penjara. (JEM/RG4)

Berita Terbaru

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

POLDA SULBAR- Kesiapan melindungi masyarakat dimulai dari personel yang terlatih dan peralatan yang siap digunakan. Semangat tersebut mendasari pengecekan…

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

MAMUJU – Setiap warga yang datang ke kantor polisi membawa harapan untuk didengar, dibantu, dan mendapatkan perlindungan. Harapan itulah yang menjadi semangat k…

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

POLDA SULBAR- Ada yang berbeda dari keramaian lalu lintas pagi di Kota Mamuju, Senin (19/10/26). Jika biasanya di setiap persimpangan jalan hanya terlihat…

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mengoptimalkan destinasi wisata edukasi dan ruang…

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

JAKARTA- KPK mengungkap dugaan penerimaan suap oleh pejabat BNPB terkait pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan. Suap tersebut diduga diterima dalam bentuk …

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

SURABAYA – Menjelang peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026, Ketua DPC PKB Kota Surabaya Muhammad Faridz Afif atau Gus Afif mengajak seluruh s…