Langgar Prokes, Anggota DPRD Tulungagung Dituntut Denda Rp25 Juta

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 23 Feb 2022 18:00 WIB

Langgar Prokes, Anggota DPRD Tulungagung Dituntut Denda Rp25 Juta

i

Basroni saat mengikuti sidang tuntutan terhadap dirinya

BACASAJA.ID - Anggota DPRD Tulungagung, Basroni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) denda sebesar Rp 25 juta subsider penjara 3 bulan.

Tuntutan ini terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukanya pada 4 Agustus 2021 silam, saat Tulungagung berada dalam level 4 PPKM.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Tulungagung Belum Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Gamelan, Ini Alasannya

Tuntutan terhadap Basroni dibacakan oleh JPU, Agung Pambudi dalam sidang tuntutan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Tulungagung, Rabu (23/2/22).

Dalam tuntutan itu, denda 25 juta bisa diganti dengan hukuman subsider 3 bulan penjara.

Dalam sidang dengan Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand berjalan sekitar 30 menit.

Dalam kesempatan itu, Basroniengajikan pembelaan diri dan memintak keringanan hukuman.

Dirinya berdalih gelaran wayang dilakukan untuk tolak bala dan hiburan masyarakat.

“Acara tersebut untuk warga,” ucap Basroni.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Tulungagung Terus Cari Keberadaan DPO Korupsi Ari Kusumawati

Sidang lalu ditutup dan rencananya dilanjutkan Jumat (25/2/2022) dengan agenda putusan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo, mengatakan terdakwa dituntut dengan pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menurut Agung profesi Basroni sebagai anggota DPRD menjadi pemberat tuntutan.

Pasalnya sebagai pejabat publik, seharusnya Basroni mendukung pemerintah dalam menangani covid-19.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Tulungagung Gilas Ribuan Botol Miras

“Saat itu Covid-19 kan sedang tinggi-tingginya,” ungkap Agung.

Sebenarnya Basroni sudah mengajukan ijin pagelaran wayang kulit tersebut ke Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (STPPC) Kabupaten Tulungagung, namun ditolak lantaran penularan covid-19 saat itu sedang mencapai puncaknya.

Namun pengajuan ijinya ditolak. Meski demikian Basroni tetap ngotot melakukan wayangan.

Di tengah pertunjukan, STPPC datang dan membubarkan acara itu. Basroni lalu ditetapkan sebagai tersangka. (JP/t.ag/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU