BACASAJA.ID - Detik-detik malam tahun baru 2021, pria berinisial STR ini harus mendekam di tahanan polisi. Ini terjadi lantaran ayah berusia 53 tahun ini tak kuat menahan nafsu birahinya, hingga mencabuli anak tirinya
Semula warga Bandar Kidul, Mojoroto, Kota Kediri, kabur ke Blitar. Namun akhirnya berhasil ditangkap petugas kepolisian.
Baca Juga: Diduga Cabuli Anak Tiri, Polda Jatim Tangkap Mantan Ketua Ormas di Surabaya
Informasi dari Polres Kediri, korban berinisial PPS, berusia 14 tahun. Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Gilang Akbar, menjelaskan, pencabulan yang dilakukan STR pertama kali dilakukan Juli lalu, namun baru diketahui keluarganya pada bulan Oktober.
STR menjalankan aksinya saat PPS menjaga toko milik ibunya di Dusun Dadapan Desa Sumberjo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. "STR melakukan pencabulan pada anak tirinya, pada bulan Juli lalu. Karena korban tidak berani melapor pada ibunya, hingga korban hamil 4 bulan," jelas Gilang dikutip Kamis (31/12/2020).
Baca Juga: Kasus Pencabulan di Rumah Penampungan Surabaya, Tersangka Berubah Sikap Sejak Istrinya Minta Cerai
Setelah ada perubahan fisik dari korban, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke polisi. "Saat ini, pelaku masih kami proses lebih lanjut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu", terang Kasat.
Keluarga yang curiga dengan perubahan bentuk tubuh PPS kemudian melaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri.
Baca Juga: Bermodus Obati Kanker Payudara, Dosen UNEJ Ini Cabuli Gadis 16 Tahun
Saat dimintai keterangan, korban mengaku sudah 10 kali dicabuli ayah tirinya. PPS berusaha menolak, namun ayah tirinya mengancam tidak akan membiayai dan mengurus PPS serta adiknya.
Saat dilaporkan pada awal Desember lalu, PPS diketahui sudah hamil 4 bulan. Kasus ini sedang ditangani Satreskrim Polres Kediri. (ro)
Editor : Redaksi