Kasus Pemalsuan Surat, Direktur PT Kutama Mining Indonesia Diduga Kabur

author bacasaja.id

- Pewarta

Jumat, 11 Mar 2022 20:18 WIB

Kasus Pemalsuan Surat, Direktur PT Kutama Mining Indonesia Diduga Kabur

i

Ilustrasi tambang batu bara (Kementerian ESDM)

BACASAJA.ID - Direktur PT Kutama Mining Indonesia (KMI) Wang Xiu Juan alias Susi diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat pada tahun 2019 silam. Namun hingga kini, keberadaannya masih misterius. Bahkan, ada dugaan Susi telah melarikan diri.

Perkara pemalsuan surat ini bermula dari sengketa tambang batu bara di Kalimantan Tengah antara PT TGM dan PT KMI. Perusahaan yang disebut pertama melaporkan Wang Xiu Juan alias Susi yang menjabat sebagai Direktur PT KMI ke Kepolisian atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Setelah melalui proses penyidikan di Bareskrim Mabes Polri selama 2 tahun, Mabes Polri telah menetapkan 2 orang tersangka yang salah satunya adalah Wang Xiu Juan alias Susi.

Dan saat ini berkas perkara yang melibatkan Wang Xiu Juan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.

“Berdasarkan surat hasil perkembangan penyidikan yang Kami terima, berkas perkara tersangka Wang Xiu Juan alias Susi telah dinyatakan lengkap P-21 oleh Kejaksaan," ungkap kuasa hukum PT TGM Sabungan Pandiangan, Jumat (11/3/2022.

"Kami sangat mengapresiasi profesionalisme Kepolisian dan Kejaksaan dalam mengungkap kasus ini, karena Klien Kami P.T. TGM telah dirugikan oleh Tersangka baik moril maupun materil selama bertahun-tahun bahkan yang bersangkutan membuat cerita ke semua pihak bahwa seolah-olah PT TGM adalah milik PT KMI tanpa dasar hukum yang jelas,” tambahnya.

Perkara ini berawal dari adanya hubungan hukum perjanjian kerjasama operasi bagi hasil antara PT TGM selaku pemegang IUP dan PT KMI sebagai pihak yang melakukan operasi produksi pertambangan di Kalimantan Tengah.

Dalam perjalanannya PT KMI tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana perjanjian yang telah disepakati sehingga berujung pada munculnya dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka.

Oleh karena ada dugaan kuat perbuatan pidana, maka PT TGM pada tahun 2019 melaporkan Wang Xiu Juan selaku Direktur PT KMI atas dugaan tindak pidana tersebut ke Mabes Polri.

“Saat ini Kami hanya menunggu pihak Kepolisian melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut, namun berdasarkan informasi yang kami terima bahwa tersangka saat ini diduga keras telah melarikan diri," sebut Sabungan.

"Apabila benar tersangka telah melarikan diri, maka Kami berharap Kepolisian dapat segera menangkap tersangka untuk menjalani proses hukum yang sedang berlangsung saat ini,” tuturnya. (RG4)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU