BACASAJA. ID - Pelaku pencurian sepatu di PT Pei Haii IWI, yang berada di Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, diringkus Tim Resmob Sat Reskrim Polres Jombang, bersama barang buktinya
Keenam pelaku merupakan karyawan pabrik tersebut yaitu, RJ (39), PB (37), AH(31), JP (34), BR (38) semua warga Desa Jogoloyo Kecamatan Sumobito, dan satunya lagi SN (50) warga Desa Sawiji Kecamatan Jogoroto, sebagai penadah dari hasil pencurian,
Baca Juga: JOMBANG Gempar! Ditemukan Potongan Kepala Manusia di Sungai Konto Jombang, Korban Mutilasi?
Kini semua pelaku ditahan di Mapolres Jombang, bersama barang buktinya yaitu, berupa 38 pasang sepatu dan uang tunai sebesar Rp 1.060.000,
Kasat Reskrim Polres Jombang mengatakan, keberhasilan mengungkap dan menangkap para pelaku tindak pidana pencurian itu setelah tim Resmob Satreskrim Polres Jombang bekerja keras menindaklanjuti laporan dari pihak perusahaan.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” Ucap AKP Teguh Setyawan Selasa (15/3/2022).
Baca Juga: Muncul Alibi Kuat, Mas Bechi Tidak di TKP Waktu Kejadian
Teguh menambahkan, terbongkarnya kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pada hari Senin (7/03/2022) sekitar jam 09.00 WIB saat itu Kabag Umum yang membawahi Kabag PAM, Ismanu Hadi mengetahui adanya dugaan pencurian sepatu
"Dan kecurigaan mengarah kepada RJ dan BP, mereka diduga melakukan aksinya sejak bulan Oktober 2021 hingga Maret 2022, sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 22.500.000, dengan adanya kejadian tersebut, akhirnya melaporkannya ke Polres Jombang, " Ungkapnya.
Selanjutnya masih kata Kasat, setelah menerima laporan tim Resmob melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku pencurian yakni RJ dan PE dan juga penadahnya yang tak lain Pengawas Produksi di Pabrik PT Pie Hai tersebut, selanjutnya berkembang ke pelaku lainnya.
Baca Juga: Ahli Forensik Sebut Visum Korban Tak Memenuhi Syarat sebagai Alat Bukti
"Para pelaku menjalankan aksinya, dengan cara mengambil sepatu dan diselipkan di pinggangnya, sehingga lolos dari pemeriksaan satpam, " Pungkas Kasat Reskrim
Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHPidana tentang Penadah. (Ftr/RG4)
Editor : Redaksi