Sengketa Tambang Batu Bara di Kalteng, PN Palangkayara Putuskan PT TGM sebagai Pemegang IUP

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

BACASAJA.ID - Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya memenangkan PT Tuah Globe Mining (TGM) sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara.

Dalam amar putusan PN Palangkaraya yang dibacakan pada tanggal 15 Maret 2022, menyebut PT Kutama Mining Indonesia (KMI) sebagai pihak yang kalah. PT KMI dinilai telah wanprestasi karena tidak memenuhi kewajibannya berupa hak bagi hasil kepada TGM.

Menurut kuasa hukum PT TGM, Onggowijaya, hal tersebut kian membuktikan bahwa narasi-narasi yang diciptakan pihak KMI bahwa KMI memiliki PT TGM adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum.

Berdasarkan data ditemukan pada website Mahkamah Agung, TGM pada November 2021 mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Palangkaraya dengan nomor perkara 207/Pdt.G/2021/PN.Plk, adapun alasan TGM mengajukan gugatan tersebut karena KMI sebagai pihak yang melakukan kegiatan penambangan tidak kunjung membayar hak bagi hasil sesuai dengan MOU yang telah disepakati.

Selanjutnya karena hak TGM tidak kunjung dibayar, maka Hery Susianto sebagai dirut TGM pada tahun 2019 tidak mau lagi menandatangani Surat Angkut Asal Barang (SAAB), namun di sisi lain pihak KMI menganggap bahwa TGM menghambat kegiatan penambangan sehingga masalah ini berkembang ke ranah hukum baik pidana maupun perdata.

“Pengadilan telah menyatakan KMI wanprestasi dan membatalkan seluruh perjanjian kerjasama antara TGM dan KMI sebagaimana amar putusan dalam perkara nomor 207/Pdt.G/2021/PN.Plk. Pokok gugatan ini sebetulnya sederhana yaitu KMI tidak membayar hak bagi hasil kepada TGM dan KMI tidak membayar kewajiban – kewajiban lainnya, akan tetapi anehnya KMI sebagai tergugat membuat dalil-dalil diluar pokok perkara yang disengketakan dengan membangun narasi-narasi yang tidak jelas," sebut Onggo.

“Dengan adanya putusan ini tentu kami sangat berterima kasih kepada Pengadilan Palangkaraya yang telah memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi para pihak yang bersengketa selama bertahun-tahun,” lanjut Onggo.

Menurutnya, sebelum melakukan gugatan pihaknya dengan itikad baik telah menawarkan agar KMI melanjutkan kerjasama dan hal itu kami tindaklanjuti secara tertulis pada saat mediasi. Akan tetapi, pihak KMI tidak pernah memberikan tanggapan tertulis sehingga tentu dengan adanya putusan ini semua pihak harus menghormati.

Sementara itu pengacara senior TGM Sabungan Pandiangan yang juga diminta keterangannya berharap agar tersangka, WXJ dapat segera diserahkan ke Kejaksaan mengingat sudah sekitar satu bulan tersangka belum dapat diserahkan ke Kejaksaan.

Sabungan Pandiangan berpendapat bahwa apabila tersangka tidak hadir tanpa alasan yang sah maka sebaiknya kepolisian dapat segera menerbitkan DPO.

“Kami menghimbau agar tidak ada lagi oknum-oknum yang melindungi WXJ sebagai tersangka yang sampai saat ini masih belum dapat diserahkan ke Kejaksaan dan kami masih percaya bahwa kepolisian dapat segera menyelesaikan kasus ini dengan baik,” jelasnya. (*/RG4)

Tag :

Berita Terbaru

Pasang Air Laut Hambat Surutnya Genangan di Surabaya, DSDABM Optimalkan Rumah Pompa

Pasang Air Laut Hambat Surutnya Genangan di Surabaya, DSDABM Optimalkan Rumah Pompa

Senin, 22 Jun 2026 20:49 WIB

Senin, 22 Jun 2026 20:49 WIB

SURABAYA- Hujan deras yang mengguyur Kota Surabaya sejak subuh pada Senin (22/6/2026), menyebabkan sejumlah wilayah mengalami genangan. Namun, hingga pukul …

Kembalikan Fungsi Jalan dan Saluran, Pemkot Surabaya Tertibkan 39 Bangli di Asemrowo

Kembalikan Fungsi Jalan dan Saluran, Pemkot Surabaya Tertibkan 39 Bangli di Asemrowo

Senin, 22 Jun 2026 20:46 WIB

Senin, 22 Jun 2026 20:46 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di kawasan Jalan Tambak Mayor Gang VI C, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan…

Kadisdik Kota Batam Akui Kerahkan Guru dan Siswa Dukung MBG

Kadisdik Kota Batam Akui Kerahkan Guru dan Siswa Dukung MBG

Senin, 22 Jun 2026 14:12 WIB

Senin, 22 Jun 2026 14:12 WIB

BATAM- Ribuan peserta yang terdiri dari pelajar SD, SMP, guru, pekerja dapur, dan relawan mengikuti pawai dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) …

Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Magis Messi!

Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Magis Messi!

Senin, 22 Jun 2026 12:26 WIB

Senin, 22 Jun 2026 12:26 WIB

DALLAS– Peta persaingan di Grup J Piala Dunia 2026 dipastikan memanas pada matchday kedua. Dua tim yang sukses mengamankan poin penuh pada laga pembuka, A…

Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Dikabarkan Dijemput Paksa Kejagung, Diduga Terkait Polemik Ekspor Ilmenit PT PMM

Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Dikabarkan Dijemput Paksa Kejagung, Diduga Terkait Polemik Ekspor Ilmenit PT PMM

Senin, 22 Jun 2026 11:58 WIB

Senin, 22 Jun 2026 11:58 WIB

PANGKAL PINANG– Informasi mengenai adanya penjemputan terhadap Kepala Bea Cukai Pangkalpinang oleh tim dari Kejaksaan Agung beredar di kalangan masyarakat dan s…

Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Diamankan Kejagung, Terkait Penahanan Kontainer Mineral Ilmenite

Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Diamankan Kejagung, Terkait Penahanan Kontainer Mineral Ilmenite

Senin, 22 Jun 2026 11:50 WIB

Senin, 22 Jun 2026 11:50 WIB

PANGKALPINANG- Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pangkal Pinang Junanto Kurniawan, dikabarkan dijemput paksa oleh petugas Kejaksaan…