Sengketa Tambang Batu Bara di Kalteng, PN Palangkayara Putuskan PT TGM sebagai Pemegang IUP

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

BACASAJA.ID - Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya memenangkan PT Tuah Globe Mining (TGM) sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara.

Dalam amar putusan PN Palangkaraya yang dibacakan pada tanggal 15 Maret 2022, menyebut PT Kutama Mining Indonesia (KMI) sebagai pihak yang kalah. PT KMI dinilai telah wanprestasi karena tidak memenuhi kewajibannya berupa hak bagi hasil kepada TGM.

Menurut kuasa hukum PT TGM, Onggowijaya, hal tersebut kian membuktikan bahwa narasi-narasi yang diciptakan pihak KMI bahwa KMI memiliki PT TGM adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum.

Berdasarkan data ditemukan pada website Mahkamah Agung, TGM pada November 2021 mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Palangkaraya dengan nomor perkara 207/Pdt.G/2021/PN.Plk, adapun alasan TGM mengajukan gugatan tersebut karena KMI sebagai pihak yang melakukan kegiatan penambangan tidak kunjung membayar hak bagi hasil sesuai dengan MOU yang telah disepakati.

Selanjutnya karena hak TGM tidak kunjung dibayar, maka Hery Susianto sebagai dirut TGM pada tahun 2019 tidak mau lagi menandatangani Surat Angkut Asal Barang (SAAB), namun di sisi lain pihak KMI menganggap bahwa TGM menghambat kegiatan penambangan sehingga masalah ini berkembang ke ranah hukum baik pidana maupun perdata.

“Pengadilan telah menyatakan KMI wanprestasi dan membatalkan seluruh perjanjian kerjasama antara TGM dan KMI sebagaimana amar putusan dalam perkara nomor 207/Pdt.G/2021/PN.Plk. Pokok gugatan ini sebetulnya sederhana yaitu KMI tidak membayar hak bagi hasil kepada TGM dan KMI tidak membayar kewajiban – kewajiban lainnya, akan tetapi anehnya KMI sebagai tergugat membuat dalil-dalil diluar pokok perkara yang disengketakan dengan membangun narasi-narasi yang tidak jelas," sebut Onggo.

“Dengan adanya putusan ini tentu kami sangat berterima kasih kepada Pengadilan Palangkaraya yang telah memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi para pihak yang bersengketa selama bertahun-tahun,” lanjut Onggo.

Menurutnya, sebelum melakukan gugatan pihaknya dengan itikad baik telah menawarkan agar KMI melanjutkan kerjasama dan hal itu kami tindaklanjuti secara tertulis pada saat mediasi. Akan tetapi, pihak KMI tidak pernah memberikan tanggapan tertulis sehingga tentu dengan adanya putusan ini semua pihak harus menghormati.

Sementara itu pengacara senior TGM Sabungan Pandiangan yang juga diminta keterangannya berharap agar tersangka, WXJ dapat segera diserahkan ke Kejaksaan mengingat sudah sekitar satu bulan tersangka belum dapat diserahkan ke Kejaksaan.

Sabungan Pandiangan berpendapat bahwa apabila tersangka tidak hadir tanpa alasan yang sah maka sebaiknya kepolisian dapat segera menerbitkan DPO.

“Kami menghimbau agar tidak ada lagi oknum-oknum yang melindungi WXJ sebagai tersangka yang sampai saat ini masih belum dapat diserahkan ke Kejaksaan dan kami masih percaya bahwa kepolisian dapat segera menyelesaikan kasus ini dengan baik,” jelasnya. (*/RG4)

Tag :

Berita Terbaru

Salamul Huda Terpilih Jadi Ketua IKA PMII Probolinggo Raya, Raih 12 dari 13 Suara

Salamul Huda Terpilih Jadi Ketua IKA PMII Probolinggo Raya, Raih 12 dari 13 Suara

Minggu, 20 Sep 2026 11:18 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 11:18 WIB

PROBOLINGGO – Salamul Huda resmi terpilih sebagai Ketua Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Probolinggo Raya. Ia terpilih dalam M…

Meriahkan HUT Sulbar ke-22, Kapolda Hadiri ‘Sulbar Fun Run’ Tegaskan Dukungan Penuh bagi Olahraga Masyarakat

Meriahkan HUT Sulbar ke-22, Kapolda Hadiri ‘Sulbar Fun Run’ Tegaskan Dukungan Penuh bagi Olahraga Masyarakat

Minggu, 20 Sep 2026 10:36 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 10:36 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, menghadiri langsung kegiatan akbar olahraga masyarakat "Sulbar Fun Run 3" yang dipusatkan di …

Resmi Dibuka, Pemkot Surabaya Ajak Warga Nikmati Ratusan Karya Seni Kontemporer di ARTSUBS 2026

Resmi Dibuka, Pemkot Surabaya Ajak Warga Nikmati Ratusan Karya Seni Kontemporer di ARTSUBS 2026

Minggu, 20 Sep 2026 10:03 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 10:03 WIB

SURABAYA- Pameran seni kontemporer ARTSUBS 2026 kembali dibuka di Balai Pemuda, Kota Surabaya, pada Sabtu (19/9/2026). Dalam pameran bertajuk “Border, T…

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperluas penerapan digitalisasi layanan parkir di seluruh wilayah Kota Pahlawan. Dinas Perhubungan…

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

POLDA SULBAR - Untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas berjalan profesional, transparan dan sesuai prosedur, Subdit…

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

SURABAYA — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), komunikasi antarsesama a…