BACASAJA.ID - Pihak Kepolisian Republik Indonesia (RI) meralat pernyataan yang menyebut crazy rich Malang Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan kejahatan rahasia dagang.
Terkait hal ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan, adalah Shandy Purnamasari - istri Juragan 99 - yang melaporkan Putra Siregar.
Baca Juga: Mantap! Kapolres Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Kini Jabat Wadirtipideksus Bareskrim
Gilang Widya alias Juragan 99 sendiri berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Juragan 99, saudara GP dalam laporan polisi yang dilaporkan bulan Agustus 2021 bukan sebagai terlapor tapi sebagai saksi," ungkap Ramadhan kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).
Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Gatot Repli Handoko menambahkan, Shandy melaporkan Putra Siregar dan PT PS Glow atas perkara itu.
Baca Juga: Ungkap Perdagangan Ilegal Sianida, Bareskrim Polri Grebek Gudang di Margomulyo Surabaya dan Pasuruan
Hanya saja, hingga kini belum ada keterangan atau komentar dari pihak Shandy maupun kuasa hukumnya tentang perkara tersebut.
Laporan Shandy Purnamasari itu terdaftar dalam nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 13 Agustus 2021.
"Sesuai LP yang masuk, saudari Sandi diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya," kata Gatot.
Baca Juga: Judi Online Jaringan Internasional Dibongkar, Polisi Amankan Rp75 Miliar, Siapa Bandarnya?
"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Sandi Purnamasari," tambah dia.
Dalam perkara itu, kubu Juragan 99 menilai terlapor melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP. (*/RG4)
Editor : Redaksi