Berkas Kasus Laka Maut Bus VS KA Tunggu P21

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Laka maut antara bus Harapan jaya dan KA Rapih Dhoho pada akhir 27 Februari 2022 lalu.
Laka maut antara bus Harapan jaya dan KA Rapih Dhoho pada akhir 27 Februari 2022 lalu.

i

BACASAJA.ID - Satlantas Pores Tulungagung sudah serahkan berkas perkara kecelakaan maut antara bus dan KA di Desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru.

Berkas itu diserahkan pada pertengahan Maret lalu, dan tinggal menunggu P21 dari Kejaksaan negeri Tulungagung.

Kasat lantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad bayu Agustyan menjelaskan, usai kecelakaan itu pengemudi bus, Septianto Dhany (35) warga Desa Mulyosari Kecamatan Pagerwojo langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Dhany dicecar 15 pertanyaan sebelum ditetapkan tersangka kecelakaan bus yang sebabkan nyawa 6 orang melayang.

"Jadi berkas sudah dilimpahkan ke Kejari Tulungagung, pada Kamis (17/3/2022)," Jelas Bayu, Rabu (23/3/2022).

Bayu melanjutkan, dari pemeriksaan hanya ada 1 tersangka. Pihaknya menilai kecelakaan itu disebabkan oleh kelalaian pengemudi bus. Pasalnya bus dalam kondisi laik jalan.

"Memang PO bus Harapan jaya juga selalu mengkondisikan bus yang akan digunakan untuk bepergian selalu dalam keadaan optimal," katanya.

Untuk mengetahui gambaran utuh kecelakaan itu, pihaknya melakukan pemindaian menggunakan 3D Scanner dari TAA (Traffic accident analysis) Polda Jatim.

Dari hasil pemindaian itu terlihat bus tertabrak oleh KA yang melintas dari selatan. Bus tertabrak pada bagian belakang kanan, lalu berputar 180 derajat dan bagian depan bus membentur gerbong sebelum akhirnya berhenti di sebelah timur rel KA.

Hasil tersebut akan digunakan untuk keperluan kesempurnaan penyidikan.

"Hasil 3D Scanner digunakan untuk pemenuhan bukti penyidikan," Jelasnya.

Atas kejadian tersebut, sopir bus disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sopir Bus diancam hukuman 6 tahun penjara," terangnya.

Sementara itu, Kasi Intelegen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo menjelaskan, usai diterima pihak kejaksaan, saat ini berkas masih dalam tahap penelitian.

Waktu yang diperlukan untuk penelitian paling lambat 14 hari setelah berkas diserahkan. Jika melewati masa itu berkas tidak dikembalikan ke penyidik, maka berkas dianggap P21 dan siap disidangkan di pengadilan.

"Jadi berkas perkara masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bus yang mengangkut rombongan pariwisata tertabrak KA di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru.

Akibat kejadian itu 4 orang meninggal ditempat, dan 2 orang saat dilakukan perawatan. Belasan orang harus mendapat perawatan akibat luka yang dideritanya (JP/t.ag/RG4)

Berita Terbaru

Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi MBG

Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi MBG

Jumat, 05 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 17:14 WIB

JAKARTA- Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi…

KPK Sambut Positif Putusan Pengadilan Singapura, Ekstradisi Paulus Tannos Segera

KPK Sambut Positif Putusan Pengadilan Singapura, Ekstradisi Paulus Tannos Segera

Jumat, 05 Jun 2026 13:14 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:14 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan tersangka korupsi E-KTP, Paulus T…

Komitmen Nyata Pemkot Surabaya: Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan yang Responsif dan Humanis

Komitmen Nyata Pemkot Surabaya: Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan yang Responsif dan Humanis

Jumat, 05 Jun 2026 13:09 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:09 WIB

SURABAYA- Predikat Kota Layak Anak (KLA) yang disandang Kota Surabaya bukan sekadar piagam penghargaan administratif. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Surabaya,…

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka. Silmy ditetapkan t…

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

SURABAYA – Di tengah sorotan publik atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak yang menyeret sebuah spa di kawasan Jalan HR M…

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

SURABAYA – Polemik proyek lapangan padel di kawasan Golden City (Goci) Surabaya menjadi perhatian DPRD Surabaya setelah muncul dugaan sebagian lahan yang d…