Berkas Kasus Laka Maut Bus VS KA Tunggu P21

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Laka maut antara bus Harapan jaya dan KA Rapih Dhoho pada akhir 27 Februari 2022 lalu.
Laka maut antara bus Harapan jaya dan KA Rapih Dhoho pada akhir 27 Februari 2022 lalu.

i

BACASAJA.ID - Satlantas Pores Tulungagung sudah serahkan berkas perkara kecelakaan maut antara bus dan KA di Desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru.

Berkas itu diserahkan pada pertengahan Maret lalu, dan tinggal menunggu P21 dari Kejaksaan negeri Tulungagung.

Kasat lantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad bayu Agustyan menjelaskan, usai kecelakaan itu pengemudi bus, Septianto Dhany (35) warga Desa Mulyosari Kecamatan Pagerwojo langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Dhany dicecar 15 pertanyaan sebelum ditetapkan tersangka kecelakaan bus yang sebabkan nyawa 6 orang melayang.

"Jadi berkas sudah dilimpahkan ke Kejari Tulungagung, pada Kamis (17/3/2022)," Jelas Bayu, Rabu (23/3/2022).

Bayu melanjutkan, dari pemeriksaan hanya ada 1 tersangka. Pihaknya menilai kecelakaan itu disebabkan oleh kelalaian pengemudi bus. Pasalnya bus dalam kondisi laik jalan.

"Memang PO bus Harapan jaya juga selalu mengkondisikan bus yang akan digunakan untuk bepergian selalu dalam keadaan optimal," katanya.

Untuk mengetahui gambaran utuh kecelakaan itu, pihaknya melakukan pemindaian menggunakan 3D Scanner dari TAA (Traffic accident analysis) Polda Jatim.

Dari hasil pemindaian itu terlihat bus tertabrak oleh KA yang melintas dari selatan. Bus tertabrak pada bagian belakang kanan, lalu berputar 180 derajat dan bagian depan bus membentur gerbong sebelum akhirnya berhenti di sebelah timur rel KA.

Hasil tersebut akan digunakan untuk keperluan kesempurnaan penyidikan.

"Hasil 3D Scanner digunakan untuk pemenuhan bukti penyidikan," Jelasnya.

Atas kejadian tersebut, sopir bus disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sopir Bus diancam hukuman 6 tahun penjara," terangnya.

Sementara itu, Kasi Intelegen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo menjelaskan, usai diterima pihak kejaksaan, saat ini berkas masih dalam tahap penelitian.

Waktu yang diperlukan untuk penelitian paling lambat 14 hari setelah berkas diserahkan. Jika melewati masa itu berkas tidak dikembalikan ke penyidik, maka berkas dianggap P21 dan siap disidangkan di pengadilan.

"Jadi berkas perkara masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bus yang mengangkut rombongan pariwisata tertabrak KA di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru.

Akibat kejadian itu 4 orang meninggal ditempat, dan 2 orang saat dilakukan perawatan. Belasan orang harus mendapat perawatan akibat luka yang dideritanya (JP/t.ag/RG4)

Berita Terbaru

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat tak hanya bermodal kekuatan fisik maupun keterampilan tugas, melainkan juga…

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

SURABAYA - Laporan masyarakat melalui hotline "Lapor Cak Eri" berhasil membongkar dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon pedagang di Sentra Wisata…

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

JAKARTA– KPK menemukan indikasi pengondisian hasil audit BPK di daerah lain saat mengusut dugaan suap audit Pemkab Muara Enim. Temuan tersebut diperoleh p…

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

POLDA SULBAR- Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat melaksanakan uji coba penerapan aplikasi E‑Teguran di depan Gedung BPKB Mamuju, Rabu (2…

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang pejabat Bea Cukai sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi barang. P…

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

SURABAYA- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya, Imam Syafi'i, menyoroti perencanaan pembiayaan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 usai mengikuti…