Berkas Kasus Laka Maut Bus VS KA Tunggu P21

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Laka maut antara bus Harapan jaya dan KA Rapih Dhoho pada akhir 27 Februari 2022 lalu.
Laka maut antara bus Harapan jaya dan KA Rapih Dhoho pada akhir 27 Februari 2022 lalu.

i

BACASAJA.ID - Satlantas Pores Tulungagung sudah serahkan berkas perkara kecelakaan maut antara bus dan KA di Desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru.

Berkas itu diserahkan pada pertengahan Maret lalu, dan tinggal menunggu P21 dari Kejaksaan negeri Tulungagung.

Kasat lantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad bayu Agustyan menjelaskan, usai kecelakaan itu pengemudi bus, Septianto Dhany (35) warga Desa Mulyosari Kecamatan Pagerwojo langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Dhany dicecar 15 pertanyaan sebelum ditetapkan tersangka kecelakaan bus yang sebabkan nyawa 6 orang melayang.

"Jadi berkas sudah dilimpahkan ke Kejari Tulungagung, pada Kamis (17/3/2022)," Jelas Bayu, Rabu (23/3/2022).

Bayu melanjutkan, dari pemeriksaan hanya ada 1 tersangka. Pihaknya menilai kecelakaan itu disebabkan oleh kelalaian pengemudi bus. Pasalnya bus dalam kondisi laik jalan.

"Memang PO bus Harapan jaya juga selalu mengkondisikan bus yang akan digunakan untuk bepergian selalu dalam keadaan optimal," katanya.

Untuk mengetahui gambaran utuh kecelakaan itu, pihaknya melakukan pemindaian menggunakan 3D Scanner dari TAA (Traffic accident analysis) Polda Jatim.

Dari hasil pemindaian itu terlihat bus tertabrak oleh KA yang melintas dari selatan. Bus tertabrak pada bagian belakang kanan, lalu berputar 180 derajat dan bagian depan bus membentur gerbong sebelum akhirnya berhenti di sebelah timur rel KA.

Hasil tersebut akan digunakan untuk keperluan kesempurnaan penyidikan.

"Hasil 3D Scanner digunakan untuk pemenuhan bukti penyidikan," Jelasnya.

Atas kejadian tersebut, sopir bus disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sopir Bus diancam hukuman 6 tahun penjara," terangnya.

Sementara itu, Kasi Intelegen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo menjelaskan, usai diterima pihak kejaksaan, saat ini berkas masih dalam tahap penelitian.

Waktu yang diperlukan untuk penelitian paling lambat 14 hari setelah berkas diserahkan. Jika melewati masa itu berkas tidak dikembalikan ke penyidik, maka berkas dianggap P21 dan siap disidangkan di pengadilan.

"Jadi berkas perkara masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bus yang mengangkut rombongan pariwisata tertabrak KA di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru.

Akibat kejadian itu 4 orang meninggal ditempat, dan 2 orang saat dilakukan perawatan. Belasan orang harus mendapat perawatan akibat luka yang dideritanya (JP/t.ag/RG4)

Berita Terbaru

Salamul Huda Terpilih Jadi Ketua IKA PMII Probolinggo Raya, Raih 12 dari 13 Suara

Salamul Huda Terpilih Jadi Ketua IKA PMII Probolinggo Raya, Raih 12 dari 13 Suara

Minggu, 20 Sep 2026 11:18 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 11:18 WIB

PROBOLINGGO – Salamul Huda resmi terpilih sebagai Ketua Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Probolinggo Raya. Ia terpilih dalam M…

Meriahkan HUT Sulbar ke-22, Kapolda Hadiri ‘Sulbar Fun Run’ Tegaskan Dukungan Penuh bagi Olahraga Masyarakat

Meriahkan HUT Sulbar ke-22, Kapolda Hadiri ‘Sulbar Fun Run’ Tegaskan Dukungan Penuh bagi Olahraga Masyarakat

Minggu, 20 Sep 2026 10:36 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 10:36 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, menghadiri langsung kegiatan akbar olahraga masyarakat "Sulbar Fun Run 3" yang dipusatkan di …

Resmi Dibuka, Pemkot Surabaya Ajak Warga Nikmati Ratusan Karya Seni Kontemporer di ARTSUBS 2026

Resmi Dibuka, Pemkot Surabaya Ajak Warga Nikmati Ratusan Karya Seni Kontemporer di ARTSUBS 2026

Minggu, 20 Sep 2026 10:03 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 10:03 WIB

SURABAYA- Pameran seni kontemporer ARTSUBS 2026 kembali dibuka di Balai Pemuda, Kota Surabaya, pada Sabtu (19/9/2026). Dalam pameran bertajuk “Border, T…

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperluas penerapan digitalisasi layanan parkir di seluruh wilayah Kota Pahlawan. Dinas Perhubungan…

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

POLDA SULBAR - Untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas berjalan profesional, transparan dan sesuai prosedur, Subdit…

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

SURABAYA — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), komunikasi antarsesama a…