Para Investor asal Tiongkok Dirugikan dalam Sengketa Tambang di Kalimantan antara TGM vs KMI

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

BACASAJA.ID - Perkara hukum sengketa tambang antara PT Tuah Globe Mining (TGM) dan PT Kutama Mining Indonesia (KMI) ternyata mengungkap sejumlah fakta baru tentang apa yang terjadi sesungguhnya.

PT TGM sebagai pemegang IUP tambang batubara di Kalimantan Tengah yang didirikan oleh Hery Susianto masih berseteru dengan Wang Xiu Juan direktur utama KMI yang juga memiliki IUP di Sulawesi dan Kalimantan.

Perkara ini berawal dari penandatanganan MOU kerjasama bagi hasil pada 05 Juli 2012, dimana TGM mendapat pinjaman uang 15 miliar dan dijanjikan akan mendapat 9 USD/Ton dari penjualan batubara oleh KMI.

KMI yang saat itu pada tahun 2012 diwakili oleh Wang Feng kakak wang xiu juan sepakat untuk membayar kewajiban-kewajiban TGM seperti pajak, biaya infrastruktur dan kewajiban terhadap negara lainnya atas kegiatan penambangan batubara yang dilakukan oleh KMI.

KMI pada tahun 2018 dan 2019 setelah melakukan penambangan dan melakukan penjualan ternyata tidak membayar hak ekonomi TGM sehingga Hery Susianto sebagai Dirut TGM tidak mau menandatangani dokumen pengangkutan batubara.

Sementara itu, Wang Xiu Juan alias Susi sebagai direktur KMI diduga bekerja sama dengan salah satu direktur TGM bernama Mahyudin yang saat ini juga berstatus tersangka bersama – sama memproses dokumen pengangkutan batubara yang berujung pada dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Proses hukum terhadap kedua tersangka tersebut saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palangkaraya dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan.

Sejalan dengan waktu, akhirnya muncul para investor WNA tiongkok yang mengaku mengalami kerugian besar karena telah mengeluarkan investasi ratusan miliar untuk melakukan kegiatan penambangan di lokasi tambang TGM.

Para investor tiongkok ini diketahui baru muncul setelah Wang Xiu Juan berstatus tersangka di Mabes Polri. Karena PT TGM melaporkan Wang Xiu Juan maka Wang Xiu Juan pada tahun 2019 berupaya mengkriminalisasi Hery Susianto pendiri TGM atas dugaan tindak pidana penggelapan yang obyeknya meliputi pinjaman 15 miliar berdasarkan MOU, dan saat ini ternyata Pengadilan Negeri Palangkaraya memenangkan Hery Susianto serta 15 miliar dinyatakan menjadi milik TGM karena KMI wanprestasi.

“Siapa yang membohongi siapa? Kerugian investasi para investor tiongkok bukan tanggung jawab TGM maupun Hery Susianto karena TGM dan Hery Susianto tidak mengenal dan tidak ada hubungan hukum dengan para investor asal tiongkok," ungkap Onggo, kuasa hukum PT TGM.

Menurut Onggo, KMI membuat brosur profil company untuk menggaet para investor. Dalam profil company itu tercantum bahwa KMI ada join saham di TGM padahal itu tidak benar, sama sekali tidak nama orang KMI di TGM.

"Dan perlu dicatat baik – baik, sesungguhnya Wang Xiu Juan dan Wang Feng yang patut diduga keras membohongi para investor Tiongkok karena TGM hanya menerima pinjaman 15 miliar dan 9 USD/ton sedangkan KMI berhak 190 usd per ton (asumsi harga batubara 200 usd/ton), lalu siapa yang paling diuntungkan? Siapa yang menghimpun dana dari investor tiongkok? Siapa yang mengajak orang-orang China berinvestasi secara melawan hukum atas MOU 2012? Hery Susianto dan TGM sama sekali tidak mengenal para investor tiongkok dan baru tahu investor tiongkok pada oktober 2021 setelah ada permasalahan hukum ini,” kata Onggo sebagai kuasa hukum Hery Susianto.

Sebagaimana diketahui bahwa MOU 2012 yang ditandatangani antara TGM dan KMI cacat hukum karena kesepakatan kerjasama operasi produksi tersebut dibuat antar sesama pemegang IUP.

Dan Pengadilan telah membatalkan MOU kesepakatan tersebut dengan memenangkan TGM karena KMI dinyatakan wanprestasi.

Ahli ESDM yang memberikan keterangan di persidangan telah menyatakan bahwa MOU antara TGM dan KMI batal demi hukum karena KMI dapat dianggap melakukan penambangan tanpa izin karena KMI melakukan penambangan di luar wilayah IUP yang dimilikinya berdasarkan Pasal 158 UU Minerba.

“Saat ini semakin terang siapa yang membohongi para investor tiongkok? Dan siapa yang berupaya mengkambinghitamkan Hery Susianto karena hak TGM tidak dibayar? TGM rugi karena hak ekonominya tidak dibayar, investor tiongkok rugi karena investasinya hilang, lalu siapa yang paling diuntungkan ? dan siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian investor tiongkok? pihak yang paling bertanggung jawab atas investasi tiongkok seharusnya adalah KMI karena pihak KMI yang menggaet investor untuk berinvestasi” tegas Onggowijaya yang sangat paham duduk masalah sengketa hukum antara TGM dan KMI secara detail.

Menurut Onggo, TGM telah mendapat salinan putusan perkara perdata dari Pengadilan Negeri Palangkaraya, dan ternyata berdasarkan pertimbangan hukum majelis hakim terungkap ada oknum mantan pengacara KMI yang diduga merekayasa bukti-bukti bahkan Mahyudin yang saat ini berstatus tersangka diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah pada saat ia menjadi saksi di persidangan.

“Kami mempertimbangkan melaporkan Mahyudin dan oknum pengacara dalam waktu dekat atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan dugaan merekayasa bukti hukum di pengadilan. Hal ini agar terungkap siapa yang menyuruh, turut serta atau melakukan pembantuan tindak pidana termasuk memberikan bukti-bukti dugaan tindak pidana perpajakan ke Dirjen Pajak yang diduga dilakukan oleh KMI dan seluruh perusahaan afiliasinya atau individu-individu yang terlibat” Tutup Onggo dalam siaran persnya. (*/rg4)

Tag :

Berita Terbaru

Salamul Huda Terpilih Jadi Ketua IKA PMII Probolinggo Raya, Raih 12 dari 13 Suara

Salamul Huda Terpilih Jadi Ketua IKA PMII Probolinggo Raya, Raih 12 dari 13 Suara

Minggu, 20 Sep 2026 11:18 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 11:18 WIB

PROBOLINGGO – Salamul Huda resmi terpilih sebagai Ketua Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Probolinggo Raya. Ia terpilih dalam M…

Meriahkan HUT Sulbar ke-22, Kapolda Hadiri ‘Sulbar Fun Run’ Tegaskan Dukungan Penuh bagi Olahraga Masyarakat

Meriahkan HUT Sulbar ke-22, Kapolda Hadiri ‘Sulbar Fun Run’ Tegaskan Dukungan Penuh bagi Olahraga Masyarakat

Minggu, 20 Sep 2026 10:36 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 10:36 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, menghadiri langsung kegiatan akbar olahraga masyarakat "Sulbar Fun Run 3" yang dipusatkan di …

Resmi Dibuka, Pemkot Surabaya Ajak Warga Nikmati Ratusan Karya Seni Kontemporer di ARTSUBS 2026

Resmi Dibuka, Pemkot Surabaya Ajak Warga Nikmati Ratusan Karya Seni Kontemporer di ARTSUBS 2026

Minggu, 20 Sep 2026 10:03 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 10:03 WIB

SURABAYA- Pameran seni kontemporer ARTSUBS 2026 kembali dibuka di Balai Pemuda, Kota Surabaya, pada Sabtu (19/9/2026). Dalam pameran bertajuk “Border, T…

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperluas penerapan digitalisasi layanan parkir di seluruh wilayah Kota Pahlawan. Dinas Perhubungan…

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

POLDA SULBAR - Untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas berjalan profesional, transparan dan sesuai prosedur, Subdit…

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

SURABAYA — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), komunikasi antarsesama a…