BACASAJA.ID - Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH. Marzuqi Mustamar, yang juga pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Sabilurrosyad, Malang mendukung langkah pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara, dengan membubarkan organisasi yang dapat mengganggu keamanan negara.
"Saya Kyai Haji Marzuqi Mustamar, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Sabilurrosyad, Gesek, Malang. Mendukung sepenuhnya langkah, kebijakan, sikap, dan keputusan. Yang diambil pemerintah republik Indonesia. Dalam hal ini oleh TNI, Polri, Depkumham, Kejaksaan Agung, Menkopolhukam, untuk membubarkan semua organisasi maupun gerakan, yang menurut analisa aparat dan intelijen bisa mengganggu keamanan negara," ujar KH Marzuqi Mustamar melalui pesan video yang diperoleh Jumat (1/1/2021).
Baca Juga: FPI Dilarang, Kota Surabaya Banjir Karangan Bunga Ucapan Selamat
Lebih lanjut dalam video tersebut juga dijelaskan organisasi yang dapat mengganggu keamanan negara dan mengganggu kedaulatan negara, seperti HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) dan FPI (Front Pembela Islam).
"Sekali lagi, saya mendukung sepenuh langkah pemerintah untuk membubarkan FPI dan yang lain." tandasnya dalam video berdurasi satu menit empat puluh detik itu.
Baca Juga: FPI Dibubarkan, Habib Rizieq: Kami Bikin FPI Baru!
Pembubaran FPI sendiri berdasarkan SKB yang ditandatangani enam pejabat tinggi negara pada Rabu (30/12/2020). Keenamnya adakah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional, dan Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Nyatakan FPI Organisasi Terlarang
SKB itu dengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. (rl/nt)
Editor : Redaksi