Pembacok Remaja saat Tawuran di Tambakasri Surabaya Ditangkap ketika Ngumpet di Rumah Ibu Tiri

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

BACASAJA.ID - Faisal Firmansyah, pelaku tawuran di kawasan Tambakasri, Kecamatan Krembangan telah diringkus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Warga Genting, Kota Surabaya itu pum mengakui perbuatannya saat dihadirkan dalam press release pada Selasa (5/4/2022) siang.

Faisal mengaku sedang emosi saat sedang melakukan pembacokan terhadap korban, MEF (16). Menurutnya, hal tersebut lantaran ia mendengar terlebih dulu ada sekelompok pemuda tetangga gang di kawasan Tambakasri Surabaya sedang berkumpul.

Ia menyatakan, sempat mendengar adanya informasi yang menyebut MEF (16) membawa sebilah senjata tajam. Tak mau kalah, Faisal pun juga membawa sebilah golok berukuran sekitar 35 cm.

Sesampainya di lokasi, justru MEF tak membawa sajam yang dimaksud. Malah, ia tetap bersikukuh melawan MEF.

Tak berpikir panjang, ia dan korban saling bertemu, bersama beberapa rekannya. Saat bertemu, Faisal langsung melakukan serangan terhadap MEF.

"Saya awalnya dapat laporan kalau ada yang bawa sajam, makannya saya persiapkan sebelumnya buat jaga-jaga. Waktu itu saya menyerang korban dan kena tangan kanannya," aku Faisal, Selasa (5/4/2022).

Faisal mengaku, tidak terima ada perkumpulan grup antar gang. Apalagi, sampai kalah tawuran.

Usai hal tersebut, Faisal sempat ketakutan dan melarikan diri ke Sidoarjo. Di sana, ia lantas bersembunyi di rumah ibu tirinya.

"Iya, saya kabur ke ibu tiri saya, ngumpet disana," katanya.

Sebelumnya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Tristanto mengatakan, pelaku diamankan usai mengantongi identitas dan keberadaan pelaku. Bahkan, dibekuk tak sampai 1x24 jam.

Anton menjelaskan, pihaknya memburu usai mendapati rekaman video saat kejadian penganiayaan. Selain itu, juga mengumpulkan sejumlah keterangan dari para saksi di sekitar TKP.

"Setelah kami kumpulkan semua bukti dan keterangan, lalu kami peroleh keberadaan pelaku dan kami buru yang bersangkutan," kata Anton dalam press release, Senin (5/4/2022).

Dari sejumlah barang bukti dan keterangan yang ada, Faisal merupakan pemantik pertikaian atau tawuran di kawasan Tambakasri, Krembangan. Bahkan, ia mengaku telah merencanakan hal itu dan telah menyiapkan senjata tajam sebelum melakukan aksinya.

Anton menjelaskan, pelaku dapat ditangkap saat persembunyiannya di suatu daerah di Sidoarjo diketahui. Kemudian, Faisal diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Pelaku mengaku membacoknya sebanyak 1 kali dan mengenai bagian tangan korban," ujarnya.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sebilah golok sepanjang 35 cm milik Faisal, sebuah jaket hoodie berwarna hitam, sebuah kemeja warna hijau milik korban, hingga sebuah celana jeans warna biru milik korban.

Akibat aksinya itu, dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dan pasal 80 UU nomor 35 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (JEM/RG4)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…