Setelah KPK, Giliran PPATK Desak Komisi III DPR Percepat Pengesahan RUU Perampasan Aset

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

i

BACASAJA.ID - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mendorong Komisi III DPR mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

"Sebagaimana telah kami sampaikan pada kesempatan RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi III DPR, bahwa RUU dimaksud perlu segera ditetapkan," kata Ivan saat mengikuti RDP dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (05/4/2022).

Menurutnya, RUU itu penting dalam rangka mengantisipasi adanya kekosongan hukum dalam penyelamatan aset, khususnya aset yang dimiliki atau dikuasai oleh pelaku tindak pidana yang telah meninggal dunia, serta aset yang terindikasi tindak pidana namun sulit dibuktikan pada peradilan negara.

Aset yang gagal dirampas untuk negara tersebut, lanjutnya, berdampak pada status aset menjadi status quo dan sangat merugikan penerimaan negara, khususnya dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penegakan hukum.

"Karena itu, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana telah masuk dalam long list Prolegnas 2020-2024 dan saat ini tengah menunggu dukungan dari anggota Komisi III DPR untuk masuk ke dalam prioritas Semester II 2022 atau setidak-tidaknya prioritas 2023," jelasnya.

Selain itu, PPATK mendorong percepatan penetapan RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) dalam rangka menciptakan inklusi finansial di era teknologi 4.0. serta mencegah aktivitas pencucian uang melalui transaksi keuangan tunai.

"Maka PPATK berharap agar pimpinan dan anggota Komisi III yang kami muliakan dapat mendukung dan mendorong percepatan RUU tentang pembatasan transaksi keuangan kartal," katanya.

Dia memastikan RUU tersebut akan bermanfaat dalam meningkatkan inklusi keuangan dan mencegah pencucian uang melalui transaksi uang kartal.

"Sehingga akan menjaga stabilitas ekonomi dan sistem keuangan di Indonesia serta dapat meningkatkan penerimaan negara khususnya kepercayaan investor kepada Indonesia," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto meminta perwakilan PPATK menjelaskan secara detail terkait pentingnya kedua RUU tersebut.

"Kami minta PPATK memberikan kajian dan penjelasan lebih detail terkait usulan PPATK mengenai kedua RUU tersebut," katanya.

Ivan merespons akan memberikan penjelasan rinci secara tertulis ke Komisi III DPR.

"Saya akan memberikan penjelasan detail secara tertulis yang akan diberikan kepada pimpinan Komisi III DPR," ujar Ivan. (*/RG4)

Tag :

Berita Terbaru

Salamul Huda Terpilih Jadi Ketua IKA PMII Probolinggo Raya, Raih 12 dari 13 Suara

Salamul Huda Terpilih Jadi Ketua IKA PMII Probolinggo Raya, Raih 12 dari 13 Suara

Minggu, 20 Sep 2026 11:18 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 11:18 WIB

PROBOLINGGO – Salamul Huda resmi terpilih sebagai Ketua Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Probolinggo Raya. Ia terpilih dalam M…

Meriahkan HUT Sulbar ke-22, Kapolda Hadiri ‘Sulbar Fun Run’ Tegaskan Dukungan Penuh bagi Olahraga Masyarakat

Meriahkan HUT Sulbar ke-22, Kapolda Hadiri ‘Sulbar Fun Run’ Tegaskan Dukungan Penuh bagi Olahraga Masyarakat

Minggu, 20 Sep 2026 10:36 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 10:36 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, menghadiri langsung kegiatan akbar olahraga masyarakat "Sulbar Fun Run 3" yang dipusatkan di …

Resmi Dibuka, Pemkot Surabaya Ajak Warga Nikmati Ratusan Karya Seni Kontemporer di ARTSUBS 2026

Resmi Dibuka, Pemkot Surabaya Ajak Warga Nikmati Ratusan Karya Seni Kontemporer di ARTSUBS 2026

Minggu, 20 Sep 2026 10:03 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 10:03 WIB

SURABAYA- Pameran seni kontemporer ARTSUBS 2026 kembali dibuka di Balai Pemuda, Kota Surabaya, pada Sabtu (19/9/2026). Dalam pameran bertajuk “Border, T…

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperluas penerapan digitalisasi layanan parkir di seluruh wilayah Kota Pahlawan. Dinas Perhubungan…

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

POLDA SULBAR - Untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas berjalan profesional, transparan dan sesuai prosedur, Subdit…

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

SURABAYA — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), komunikasi antarsesama a…