Terdakwa Pemalsuan Surat dalam Sengketa Tambang di Kalteng minta Dibebaskan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

BACASAJA.ID - Terdakwa perkara tindak pidana pemalsuan surat PT Tuah Globe Mining (TGM) Wang Xiu Juan alias Susi meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami Kuasa Hukum Terdakwa berpendapat bahwa jelas dan nyata surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pasal 143 ayat (2) huruf b sehingga mengakibatkan surat dakwaan tersebut batal demi hukum," cetus kuasa hukum Udin Zaenudin saat membacakan eksepsinya pada sidang di PN Palangka Raya Senin, (18/4/2022).

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pun meminta menyatakan surat dakwaan Jaksa Kabur karena disusun secara tidak cermat, jelas dan lengkap. Menyatakan batal demi hukum durat dakwaan jaksa.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan Jaksa perkara bermula pada tanggal 6 Mei 2019 PT. TGM melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang salah satu keputusannya adalah memberhentikan saksi Mahyudin.

Atas pemberhentian Saksi Mahyudin
sebagai Direktur PT. TGM, Terdakwa Susi dengan itikat tidak baik memanfaatkan keadaan tersebut dengan meminta bantuan agar melakukan tindakan Korporasi seolah-olah Mahyudin masih menjabat sebagai Direktur yang mengatasnamakan PT. TGM.

Atas permintaan terdakwa kepada saksi Ir. Mahyudin tersebut, dalam periode bulan Mei 2019 sampai dengan Juli 2019, bertempat di Kantor PT KMI milik Terdakwa Susi.

Saksi Ir. Mahyudin menggunakan kop surat dan stempel perusahaan yang tidak sesuai dengan AD/ART PT TGM (karena Kop Surat yang digunakan sudah tidak dipakai lagi sejak RUPS PT. TGM tanggal 25 September 2017).

Meminta bantuan saksi Saiful Anwar yang bekerja di PT. KMI sebagai tenaga tehnik kehutanan, untuk membuat permohonan surat angkut asal barang, surat kirim barang dan surat kebenaran dokumen pada bulan Mei 2019 hingga Juli 2019.

Mahyudin membuat surat-surat tersebut dengan menandatangani dokumen Permohonan SAAB, Surat Kirim Barang, Surat Keterangan Asal Barang, Surat keterangan Dokumen dan Surat Perjanjian Jual beli batubara antara PT. TGM dengan PT. KMI No. 05/JUAL-BELI/TGM-MKS/VI/2019, tanggal 20 Juni 2019.

Dimana Mahyudin seolah-olah mengatasnamakan Direktur PT. TGM selanjutnya Surat-surat tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk mengurus terbitnya Surat angkut asal barang (SAAB) ke kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pengangkutan dan penjualan batubara dari lahan IUP OP PT TGM dan untuk melakukan penagihan terhadap pembeli batubara sesuai surat perjanjian dengan Pembeli.

Kemudian Surat Keterangan Asal Barang, Surat Kirim Barang, dan Permohonan Surat Angkut Asal Barang Mineral dan Batubara kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng digunakan sebagai persyaratan untuk mengurus keperluan pengangkutan batubara ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Kalteng yang akan mengeluarkan Surat Angkut Asal Barang (SAAB) yang diberikan kepada perusahaan pengangkut batubara dalam hal ini PT. TGM.

Kemudian , pada tanggal 22 Juni 2019 saksi M. Fauzi Noor mengetahui adanya 2 tongkang yang mengangkut batubara milik PT. TGM yang melintas di perairan Kapuas.

Selanjutnya saksi M. Fauzi Noor memerintahkan anggotanya untuk memeriksa dokumen batubara dan selanjutnya diketahui ternyata surat keterangan asal barang dan surat kirim barang ditandatangani oleh Mahyudin selaku Direktur.

Lalu pada tanggal 24 Juni 2019, saksi mengecek dokumen 3 kapal LCT yang mengangkut batubara milik PT. TGM di perairan sungai Kapuas dan diketahui ternyata surat keterangan asal barang dan surat kirim barang juga ditandatangani oleh Mahyudin.

Kapal yang digunakan untuk mengangkut batubara milik PT. TGM adalah 2 (dua) tongkang adalah TB Vinstar dan TB Sumber Utama 1 sedangkan 3 kapal LCT adalah Kutama 1, Kutama 2, Kutama 3 dengan nama nahkodanya adalah Aidil Rahman, Darman, Hastaryanto, Suaeb, dan Sakti Darmawan. (*/RG4)

Tag :

Berita Terbaru

Salamul Huda Terpilih Jadi Ketua IKA PMII Probolinggo Raya, Raih 12 dari 13 Suara

Salamul Huda Terpilih Jadi Ketua IKA PMII Probolinggo Raya, Raih 12 dari 13 Suara

Minggu, 20 Sep 2026 11:18 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 11:18 WIB

PROBOLINGGO – Salamul Huda resmi terpilih sebagai Ketua Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Probolinggo Raya. Ia terpilih dalam M…

Meriahkan HUT Sulbar ke-22, Kapolda Hadiri ‘Sulbar Fun Run’ Tegaskan Dukungan Penuh bagi Olahraga Masyarakat

Meriahkan HUT Sulbar ke-22, Kapolda Hadiri ‘Sulbar Fun Run’ Tegaskan Dukungan Penuh bagi Olahraga Masyarakat

Minggu, 20 Sep 2026 10:36 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 10:36 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, menghadiri langsung kegiatan akbar olahraga masyarakat "Sulbar Fun Run 3" yang dipusatkan di …

Resmi Dibuka, Pemkot Surabaya Ajak Warga Nikmati Ratusan Karya Seni Kontemporer di ARTSUBS 2026

Resmi Dibuka, Pemkot Surabaya Ajak Warga Nikmati Ratusan Karya Seni Kontemporer di ARTSUBS 2026

Minggu, 20 Sep 2026 10:03 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 10:03 WIB

SURABAYA- Pameran seni kontemporer ARTSUBS 2026 kembali dibuka di Balai Pemuda, Kota Surabaya, pada Sabtu (19/9/2026). Dalam pameran bertajuk “Border, T…

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperluas penerapan digitalisasi layanan parkir di seluruh wilayah Kota Pahlawan. Dinas Perhubungan…

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

POLDA SULBAR - Untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas berjalan profesional, transparan dan sesuai prosedur, Subdit…

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

SURABAYA — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), komunikasi antarsesama a…