BACASAJA.ID - Masyarakat pasti tak asing dengan janur kuning, atau daun kelapa yang masih muda.
Janur kuning biasanya digunakan untuk hiasan pernikahan atau bahan pembungkus untuk ketupat.
Namun janur kuning di Satlantas Polres Tulungagung mempunyai fungsi lain.
Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Bayu Agustyan jelaskan penggunaan janur kuning sebagai bentuk edukasi terhadap masyarakat.
Sebab pihaknya lebih mengedepankan aspek edukasi ketimbang memberikan sanksi bagi pelanggar lalu lintas.
“Pelanggar lalu lintas kami tandai dengan janur kuning,” jelasnya, Selasa (19/4/22).
Pengguna jalan yang kedapatan melanggar akan diberhentikan oleh Polantas.
Pelanggaran bisa berkendara tanpa helm, tidak memakai sabuk pengaman, lampu mati, spiaon tidak lengkap, atau melanggar marka.
Bukanya kena tilang, kendaraan pengguna jalan akan diberi janur kuning di spion untuk motor dan di wiper untuk mobil.
“Ini sebatas teguran, nanti jika melanggar lagi kita kenakan tilang,” jelasnya.
Pihaknya tak pandang bulu dalam memberikan tanda ini, mulai ASN hingga keluarga Polisi tak luput dari operasi janur kuning ini.
Kasat berharap warga lebih tertib berkendara. Sebab pangkal dari kecelakaan di jalan adalah pelanggaran lalu lintas. (JP/t.ag/RG4)
Editor : Redaksi