Rekontruksi Suami Bunuh Istri di Tulungagung, Terungkap Korban Dibenturkan Hingga 10 Kali

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka T saat memperagakan penganiayaan terhadap istrinya yang berujung kematian.
Tersangka T saat memperagakan penganiayaan terhadap istrinya yang berujung kematian.

i

BACASAJA.ID - Tersangka kasus pembunuhan T (74) memperagakan penganiayaan tarhadap istrinya R (65) yang berujung kematian.

Dari rekonstruksi yang digelar Selasa (19/4/22) di Mapolres Tulungagung, terungkap korban sempat dibenturkan ke lantai sebanyak 10 kali.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada 29 Maret 2022 lalu di rumah korban, Desa Tenggong Kecamatan Rejotangan.

Korban dan pelaku merupakan pasangan suami istri yang sudah 7 tahun pisah ranjang.

Awal kejadian ini dari keinginan pelaku menjual tanah gono gini seluas 225 ru yang ditempati korban.

“Dari rekontruksi yang dilakukan terdapat 32 adegan,” tutur Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mohammad Anshori kepada awak media.

Dari 32 adegan yang diperagakan, penganiayaan terhadap korban terjadi pada adegan 9 hingga 11.

Pada adegan itu pelaku menjambak, membenturkan kepala korban hingga 10 kali dan menendang korban menggunakan lutut.

Korban sempat dibawa ke fasilitas kesehatan, namun di perjalanan korbane hembuskan nafas terakhir.

“Kematian korban dikuatkan setelah dokter memastikan bahwa korban meninggal dunia setelah sampai ke puskesmas setempat,” jelasnya.

Anshori jelaskan, rekonstruksi berjalan sesuai dengan BAP.
Dimulai dengan pelaku mendatangi korban di rumahnya yang berjarak 50 meter. Pelaku sempat mengutarakan maksudnya menjual tanah tersebut.

Hasil penjualan akan dibagi rata antara pelaku, korban dan kedua anaknya. Sedang sisanya akan dipakai berangkat Umrah. Namun korban menolak tawaran pelaku. Penolakan itu memancing amarah pelaku dan berlanjut dengan cekcok.

“Tersangka lalu mendorong korban hingga terjatuh ke lantai dan membenturkan kepala korban ke lantai secara berkali-kali,” paparnya.

Dari pengakuan pelaku, dirinya merasa bersalah dan menyesali perbuatannya. Dirinya tak bermaksud membuat istrinya celaka. Perbuatan itu dilakukan karena emosi semata.

“Atas perbuatanya tersangka disangkakan dengan pasal 44 ayat 1 dan 3 UU KDRT dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (JP/t.ag/RG4)

Berita Terbaru

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka. Silmy ditetapkan t…

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

SURABAYA – Di tengah sorotan publik atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak yang menyeret sebuah spa di kawasan Jalan HR M…

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

SURABAYA – Polemik proyek lapangan padel di kawasan Golden City (Goci) Surabaya menjadi perhatian DPRD Surabaya setelah muncul dugaan sebagian lahan yang d…

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

SURABAYA, Bacasaja.id- Proyek saluran U-Ditch di Jalan Margorejo kini berubah menjadi bom waktu. Alih-alih menyembuhkan banjir, proyek miliaran rupiah ini…

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

BANDUNG- Sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) terus berguir. Konflik yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan pihak…

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tampaknya tidak main-main dalam mengusut kasus dugaan Mark-Up anggaran Kontrak…