Rekontruksi Suami Bunuh Istri di Tulungagung, Terungkap Korban Dibenturkan Hingga 10 Kali

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka T saat memperagakan penganiayaan terhadap istrinya yang berujung kematian.
Tersangka T saat memperagakan penganiayaan terhadap istrinya yang berujung kematian.

i

BACASAJA.ID - Tersangka kasus pembunuhan T (74) memperagakan penganiayaan tarhadap istrinya R (65) yang berujung kematian.

Dari rekonstruksi yang digelar Selasa (19/4/22) di Mapolres Tulungagung, terungkap korban sempat dibenturkan ke lantai sebanyak 10 kali.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada 29 Maret 2022 lalu di rumah korban, Desa Tenggong Kecamatan Rejotangan.

Korban dan pelaku merupakan pasangan suami istri yang sudah 7 tahun pisah ranjang.

Awal kejadian ini dari keinginan pelaku menjual tanah gono gini seluas 225 ru yang ditempati korban.

“Dari rekontruksi yang dilakukan terdapat 32 adegan,” tutur Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mohammad Anshori kepada awak media.

Dari 32 adegan yang diperagakan, penganiayaan terhadap korban terjadi pada adegan 9 hingga 11.

Pada adegan itu pelaku menjambak, membenturkan kepala korban hingga 10 kali dan menendang korban menggunakan lutut.

Korban sempat dibawa ke fasilitas kesehatan, namun di perjalanan korbane hembuskan nafas terakhir.

“Kematian korban dikuatkan setelah dokter memastikan bahwa korban meninggal dunia setelah sampai ke puskesmas setempat,” jelasnya.

Anshori jelaskan, rekonstruksi berjalan sesuai dengan BAP.
Dimulai dengan pelaku mendatangi korban di rumahnya yang berjarak 50 meter. Pelaku sempat mengutarakan maksudnya menjual tanah tersebut.

Hasil penjualan akan dibagi rata antara pelaku, korban dan kedua anaknya. Sedang sisanya akan dipakai berangkat Umrah. Namun korban menolak tawaran pelaku. Penolakan itu memancing amarah pelaku dan berlanjut dengan cekcok.

“Tersangka lalu mendorong korban hingga terjatuh ke lantai dan membenturkan kepala korban ke lantai secara berkali-kali,” paparnya.

Dari pengakuan pelaku, dirinya merasa bersalah dan menyesali perbuatannya. Dirinya tak bermaksud membuat istrinya celaka. Perbuatan itu dilakukan karena emosi semata.

“Atas perbuatanya tersangka disangkakan dengan pasal 44 ayat 1 dan 3 UU KDRT dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (JP/t.ag/RG4)

Berita Terbaru

Kawal Agenda Presiden dan Prioritas Kapolri, Polda Sulbar–Korem 142/Tatag Perkuat Sinergi untuk Masyarakat

Kawal Agenda Presiden dan Prioritas Kapolri, Polda Sulbar–Korem 142/Tatag Perkuat Sinergi untuk Masyarakat

Selasa, 20 Okt 2026 15:40 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:40 WIB

MAMUJU — Polda Sulawesi Barat dan Korem 142/Tatag memperkuat sinergi untuk menjaga keamanan daerah, mendukung agenda pembangunan Presiden, serta menghadirkan m…

Selaraskan Program Prioritas Kapolri, Kapolda Sulbar Perkuat Sinergi dengan Pemprov untuk Hadirkan Pelayanan yang Dirasa

Selaraskan Program Prioritas Kapolri, Kapolda Sulbar Perkuat Sinergi dengan Pemprov untuk Hadirkan Pelayanan yang Dirasa

Selasa, 20 Okt 2026 15:36 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:36 WIB

MAMUJU — Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Totok Suharyanto memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk menyelaraskan pelaksanaan Program …

Semarak HUT Humas Polri ke-75, Bid Humas Polda Sulbar Salurkan Bantuan ke Rumah Tahfiz Qur’an Manakarra

Semarak HUT Humas Polri ke-75, Bid Humas Polda Sulbar Salurkan Bantuan ke Rumah Tahfiz Qur’an Manakarra

Selasa, 20 Okt 2026 13:05 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 13:05 WIB

POLDA SULBAR- Semarak peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Humas Polri diwujudkan dalam aksi sosial yang tulus dan sederhana namun penuh makna yang digelar oleh…

Gandeng Pendamping PKH, Dinsos PPPA Kota Probolinggo Cegah Kekerasan dan Bullying Anak dalam Keluarga 

Gandeng Pendamping PKH, Dinsos PPPA Kota Probolinggo Cegah Kekerasan dan Bullying Anak dalam Keluarga 

Selasa, 20 Okt 2026 11:24 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 11:24 WIB

PROBOLINGGO — Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Probolinggo memperkuat edukasi keluarga untuk mencegah kekerasan t…

Anggota DPD RI: Perundungan Anak Tak Bisa Dianggap Kenakalan Biasa, Deteksi Dini Harus Diperkuat

Anggota DPD RI: Perundungan Anak Tak Bisa Dianggap Kenakalan Biasa, Deteksi Dini Harus Diperkuat

Selasa, 20 Okt 2026 11:21 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 11:21 WIB

SURABAYA – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengajak keluarga, sekolah, dan pemerintah memperkuat upaya pencegahan perundungan terhadap anak. S…

Berikan Rasa Aman, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Turun Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi

Berikan Rasa Aman, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Turun Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi

Selasa, 20 Okt 2026 10:34 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 10:34 WIB

SURABAYA - Dalam upaya memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar…