8 Pelaku Tawuran Diringkus, Tersangka Rata-Rata masih Berusia Belasan Tahun

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasat Reskrim Tanjung Perak pamerkan barang bukti.
Kasat Reskrim Tanjung Perak pamerkan barang bukti.

i

BACASAJA.ID - Peristiwa tawuran antar kelompok remaja pecah di Jalan Sencaki Surabaya, Selasa 12 April 2022 sekira pukul 00.00 Wib. Sekelompok remaja itu melakukan penganiayaan berat dengan senjata tajam jenis celurit.

Aksi perkelahian massal itu berhasil diungkap oleh Polres Tanjung Perak. Para tersangka rata-rata anak usia belasan tahun yang masih dibawah umur diantaranya, SBP (15), asal Sombo, Sidotopo Semampir Surabaya.

HF (17) yang menyiapkan dan membawa senjata tajam berupa 2 buah clurit untuk F dan S (DPO)

F, (18) berperan dengan membawa clurit membacok korban E ke arah kaki kiri.

S (18) asal Irawati Surabaya berperan dengan membawa clurit dan membacok korban F pada bagian punggung lalu membacok korban E ke arah kepala.

F,(18) berperan membawa batu dan melempar ke arah korban F dan E.

M (18) asal Sombo Gg. 2 surabaya berperan membawa kayu lalu memukul ke arah punggung korban F dan E.

R (18) asal Sombo Gg. Langgar Surabaya berperan, memukul dengan kosong ke arah wajah E.(DPO). F (17), dengan membawa sebilah pisau dengan sekira 30 cm

Kelompok ini, bersama rekan-rekannya sejumlah sekitar 25 orang menyerang kelompok korban dengan menggunakan celurit, parang, balok kayu, batu maupun tangan kosong, menyebabkan korban luka lebam maupun luka bacok.

Tawuran dipicu sewaktu salah satu tersangka menyalakan petasan mercon bersama dengan teman-teman Geng Kampung Telor yakni , F, S, F, M, R ,F dan I, lalu berpapasan dengan F.

Saat itu ada tersangka yang ketinggalan rombongan sehingga dipukul oleh korban F dan E. Selanjutnya R memanggil teman-temannya diantaranya H, E (DPO) dan berkumpul di gapura Sombo.

Tersangka H membawa 2 buah clurit dan dengan teman-temannya mendatangi F dan E sehingga terjadi tawuran dimana R (DPO) memukul ke arah wajah E, lalu S (DPO) membacok korban F pada bagian punggung.

F (DPO) membacok korban E ke arah kaki kiri disusul S (DPO) membacok korban E ke arah kepala sehingga terjatuh lalu memukul dengan tangan kanan kearah muka sebanyak 1 kali dan dada sebanyak 3 kali diikuti dengan F (DPO) melempar batu ke arah badan, lalu M memukul dengan kayu ke arah kaki.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan, anggota opsnal Jatanras bersama Unit Reskrim Semampir yang melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengeroyokan dan hasil dari analisa serta didukung oleh saksi saksi ditemukan tempat persembunyiannya diduga pelakunya.

'"Tersangka berada' wilayah Semampir, kemudian anggota langsung melakukan penangkapan juga melakukan penggeledahan di rumah terdapat balok kayu yang pakaian digunakan oleh pelaku saat tawuran," jelas Arief Rizky, Selasa (19/4/2022).

Motifnya diketahui, karena tersangka tidak terima dipukul oleh F dan E sehingga memanggil teman temannya.

Lanjut Kasat, petugas nantinya akan memediasi kedua belah pihak untuk dilakukan Restorasi Justice (RJ), namunbjika tidak bisa akan di lanjutkan dan saat ini pelaku berada di Bapas (Pemasyarakatan anak).

"Antara korban dan pelaku tidak saling kenal, kalau mereka.mau bisa kita RJ, jika kedua belah pihak bersedia," pungkas Kasat Reskrim.

Barang bukti yang diamankan, 2 lembar Visum, 1 buah balok kayu panjang 1 meter dengan bekas bercak darah, 1 buah kaos warna merah milik pelaku sesuai rekaman video dan rekaman video kejadian tawuran. (JEM/RG4)

Berita Terbaru

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…