Pengamat: Kesaksian Mardani H Maming secara Virtual Sama Nilainya dengan Hadir secara Fisik di Persidangan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

BACASAJA.ID - Kukuhnya sikap Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin Yusriansyah yang meminta kehadiran mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sebagai saksi dalam ruang sidang pada kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dengan terdakwa Dwiyono mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, dinilai terlalu berlebihan.

Dosen hukum salah satu universitas di Banjarmasin, Abdul Halim menyebut, sikap ketua hakim berlebihan dan mengabaikan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah.

Pasalnya, Mardani H Maming, bersedian memberikan kesaksian melalui daring atau virtual pada persidangan tanggal 18 April. Dan hal tersebut sudah disepakati majelis hakim pada sidang sebelumnya tanggal 11 April.

Artinya saksi bisa saja memberikan keterangan melalui virtual atau online, karena alasan yang dibenarkan.

Namun belakangan, saat sidang berikutnya tanggal 18 April, ketua majelis hakim Yusriansyah, malah menolak kesaksian Mardani H Maming melalui virtual atau online, bahkan menandatangani pemanggilan paksa agar Mardani H Maming dihadirkan di persidangan berikutnya.

Menurut Dosen di salah satu perguruan tinggi hukum di Banjarmasin, Abdul Halim Shabab menjelaskan, kesaksian melalui virtual atau online seorang saksi di bawah sumpah, sama nilainya dengan kesaksian di bawah sumpah di persidangan.

Dijelaskan Abdul Halim, sesuai Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) saksi yang tidak hadir dalam sidang dengan alasan yang sah, boleh kesaksiannya dibacakan. Itu sesuai dengan ketentuan KUHP Pasal 162 ayat 1.

“Boleh dibacakan dan nilai kesaksiannya sama dengan memberikan keterangannya di muka persidangan di bawah sumpah," tegas Abdul Halim dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).

Demikian pula dengan kesaksian melalui daring atau virtual atau online. Ditegaskan oleh Abdul Halim Shahab, yang dikenal juga sebagai mantan praktisi hukum senior di Kalsel, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung, bahwa pemeriksaan saksi dan tersangka bisa dilakukan secara daring.

“Pemeriksaan saksi secara daring atau virtual sah-sah saja,” jelas Abdul Halim.

Pemeriksaan saksi secara daring bisa dilakukan jika ada alasan yang dibenarkan. Misalnya karena kondisi kesehatan, atau karena tugas negara, dan saksi sudah memberikan atau menyampaikan pemberitahuan kepada hakim.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mardani H Maming sudah menyampaikan pemberitahuan alasan ia tidak dapat hadir memberikan kesaksian di persidangan. Di antaranya karena usai menjalani operasi ginjal dan pemulihan kondisi kesehatan, dan karena ada tugas mengikuti acara kenegaraan bersama presiden RI.

Abdul Halim Shahab mengingatkan, agar majelis hakim Tipikor Banjarmasin tetap mengendepankan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya murah.

Sebab, jika sikap majelis hakim dalam hal pemaksaan kesaksian Mardani H Maming ini diterapkan, akan menimbulkan preseden buruk di kemudian hari.

“Kalau hakim bersikap seperti itu, dimana saksi yang tidak bisa hadir di persidangan oleh hakim dihadirkan paksa, bagaimana kalau saksinya berada di luar negeri karena tugas atau karena factor pembenar lainnya, apakah negara yang mengeluarkan biayanya,” ucap Abdul Halim.

Jadi, lanjut Abdul Halim, majelis hakim dalam kasus semacam ini, harus bijak dan tetap berpegang pada asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah, sesuai dengan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. (*/rg4)

Tag :

Berita Terbaru

Salamul Huda Terpilih Jadi Ketua IKA PMII Probolinggo Raya, Raih 12 dari 13 Suara

Salamul Huda Terpilih Jadi Ketua IKA PMII Probolinggo Raya, Raih 12 dari 13 Suara

Minggu, 20 Sep 2026 11:18 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 11:18 WIB

PROBOLINGGO – Salamul Huda resmi terpilih sebagai Ketua Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Probolinggo Raya. Ia terpilih dalam M…

Meriahkan HUT Sulbar ke-22, Kapolda Hadiri ‘Sulbar Fun Run’ Tegaskan Dukungan Penuh bagi Olahraga Masyarakat

Meriahkan HUT Sulbar ke-22, Kapolda Hadiri ‘Sulbar Fun Run’ Tegaskan Dukungan Penuh bagi Olahraga Masyarakat

Minggu, 20 Sep 2026 10:36 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 10:36 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, menghadiri langsung kegiatan akbar olahraga masyarakat "Sulbar Fun Run 3" yang dipusatkan di …

Resmi Dibuka, Pemkot Surabaya Ajak Warga Nikmati Ratusan Karya Seni Kontemporer di ARTSUBS 2026

Resmi Dibuka, Pemkot Surabaya Ajak Warga Nikmati Ratusan Karya Seni Kontemporer di ARTSUBS 2026

Minggu, 20 Sep 2026 10:03 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 10:03 WIB

SURABAYA- Pameran seni kontemporer ARTSUBS 2026 kembali dibuka di Balai Pemuda, Kota Surabaya, pada Sabtu (19/9/2026). Dalam pameran bertajuk “Border, T…

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperluas penerapan digitalisasi layanan parkir di seluruh wilayah Kota Pahlawan. Dinas Perhubungan…

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

POLDA SULBAR - Untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas berjalan profesional, transparan dan sesuai prosedur, Subdit…

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

SURABAYA — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), komunikasi antarsesama a…