Kasus Video Porno Gisel-MYD Mendunia, The Sun Singgung soal Keadilan

author bacasaja.id

- Pewarta

Minggu, 03 Jan 2021 21:10 WIB

Kasus Video Porno Gisel-MYD Mendunia, The Sun Singgung soal Keadilan

i

Berita Gisel yang menjadi tersangka video porno diblow up media asal Inggris The Sun

BACASAJA.ID - Kasus video porno dengan tersangka penyanyi Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes masih jadi pembicaraan. Bahkan skandal seks artis Indonesia ini mendunia. Buktinya, media asal Inggris, The Sun ikut memblow kasus tersebut.

Media tersebut menanggapi soal ancaman hukuman yang harus dihadapi Gisel dan Michael. The Sun pun menyoroti ketidakadilan yang harus dihadapi penyanyi jebolan Indonesia Idol ini.

Baca Juga: Apa Kabar Kasus Video Mesum 19 Detik Gisel-Nobu? Begini Kata Polisi

"Seorang penyanyi dan aktris di Indonesia menghadapi hukuman penjara setelah rekaman seks dicuri dari ponselnya dan dipublikasikan secara online,” tulis The Sun dalam beritanya.

“Gisella Anastasia, 30, dituduh melanggar undang-undang anti-pornografi Indonesia setelah rekaman seks bocor secara online,” lanjut The Sun.

Dalam naskahnya, The Sun pun menuliskan bahwa orang Indonesia dilarang oleh undang-undang untuk tampil sebagai model atau objek dalam konten pornografi apa pun.

Baca Juga: Gisel akhirnya tak Ditahan, Polisi: Punya Anak Umur Empat Tahun

Tak hanya Gisel, The Sun juga menyoroti kasus video syur milik musisi, Ariel ‘Noah’ dan aktris Luna Maya serta Cut Tari pada 2010 silam.

Diketahui, Ariel NOAH dipenjara selama dua tahun karena dianggap lalai menyimpan video syur dengan Luna Maya dan Cut Tari. Sedang Luna Maya dan Cut Tari hingga kini tak menjadi tersangka. Saat itu, Luna Maya masih single dan kerap diberitakan menjalin hubungan dengan Ariel yang kala itu bandnya masih bernama Peterpan. Sedang Cut Tari saat itu berstatus istri orang lain.

Media The Sun pun menjabarkan bahwa Undang-Undang tersebut ditentang keras oleh pengacara hak asasi manusia dan aktivis hak perempuan. Sebab, mereka berpendapat bahwa undang-undang tersebut dianggap sering mengkriminalisasi orang yang seharusnya dilindungi oleh negara.

Baca Juga: Sampaikan Minta Maaf di Hotel Mewah, Gisel Malah Dicibir Netizen

"Mereka berpendapat undang undang itu sering mengkriminalisasi orang yang seharusnya dilindungi oleh negara,” isi berita tersebut.

Sedangkan media Hong Kong, SCMP menyebutkan, Indonesia melarang konten dewasa di bawah UU anti-pornografi. Meskipun niatnya untuk penggunaan pribadi, pemerannya bisa dipenjara. Gisel dan lawan mainnya MYD terancam hukuman penjara 12 tahun. (net)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU