Kualat Andika Kangen Band, Tri Suaka dan Zinidin Zidan Terancam Gugatan Rp1 Miliar per Lagu yang Di-cover

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 28 Apr 2022 20:15 WIB

Kualat Andika Kangen Band, Tri Suaka dan Zinidin Zidan Terancam Gugatan Rp1 Miliar per Lagu yang Di-cover

i

Tri Suaka dan Zinidin Zidan.

BACASAJA.ID - Tri Suaka dan Zinidin Zidan seolah terkena tulah akibat memparodikan Andika Kangen Band. Betapa tidak? Mereka kini menghadapi ancaman gugatan royalti dari para pemilik sah lagu, senilai Rp1 miliar per tembang yang di-cover.

Dilansir dari YouTube KH Infotainment, Kamis 28 April 2022, Tri Suaka dan Zinidin Zidan disomasi serta diminta membayar royalti sebesar Rp1 miliar untuk satu buah lagu.

Melalui Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (FORKAMI), sejumlah pencipta lagu melayangkan somasi kepada pengamen yang kerap mengcover lagu musisi-musisi terkenal tersebut.

Tri Suaka dan Zinidin Zidan mendapatkan somasi dari sejumlah pencipta lagu karena dianggap telah meng-cover lagu ciptaannya tanpa izin.

Sementara dilansir dari YouTube Dunia Manji, Ariyanto selaku Ketua Divisi Hukum dan Advokat Forkami, menanggapi kasus ini mengatakan Tri Suaka dan Zinidin Zidan terancam hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

"Pidananya 8 tahun dan dendanya sebesar Rp 1 miliar lebih," terang Ariyanto.

Sementara ketika berbincang di KH Entertainment Ariyanto mengatakan bahwa organisasi yang diwakilinya juga telah menghitung royalti dari para musisi yang lagunya dipakai tanpa izin.?

"Menghitung royalti untuk mereka-mereka lagunya dipakai tanpa izin," kata Ariyanto,

Lebih lanjut Ariyanto menyebut perilaku meereka sama saja dengan melakukan sebuah pembajakan.

"Karena di dalam Undang-Undang Hak Cipta, mereka yang memakai lagu tanpa izin itu disebutkan sebagai pelaku pembajakan," tutupnya. (*/RG4)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU