Nyambi Edarkan Upal Jelang Lebaran, Kurir Galon Diringkus Polisi

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

BACASAJA.ID - Peredaran Upal (Uang Palsu) menjelang lebaran, nampaknya semakin marak. Terbukti, Unit Reskrim Polsek Tambaksari membongkar peredaran uang palsu menyerupai spesimen uang pecahan Rp 50 ribu yang rencananya akan diedarkan di Kota Surabaya.

Seorang pengedar berinisial SJT (27) dan 100 lembar uang palsu pecahan Rp 50 Ribu berhasil diamankan. Pemuda asal Dampit, Malang itu ditangkap polisi di Terminal Osowilangun, Senin (26/4/2022) kemarin.

Kapolsek Tambak Sari, Kompol M. Akhyar mengatakan, terbongkarnya peredaran uang palsu ini berdasarkan informasi dari masyarakat, jika ada peredaran Upal di Group media sosial Facebook.

Setelah mengetahui informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan melakukan penelusuran ke tempat yang direncanakan akan dilakukan transaksi

"Ada seorang yang mencurigakan, kemudian anggota kami menggeledah tasnya, disitulah uang-uang palsu itu ada di dalamnya," kata Akhyar saat menggelar kasus, Jumat (29/4/2022).

Kompol Akhyar menambahkan, berdasar dari hasil interogasi, tersangka ini sudah beroperasi sejak Maret kemarin, melalui Facebook dengan sistem penjualan kirim paket melalui ekspedisi.

Tersangka juga mengaku mendapat upal tersebut dari seseorang wanita, melalui grup Facebook yang diikutinya. Terkait penjualannya, untuk Rupiah asli 50 ribu, mendapat Upal Rp 150 ribu.

"Oleh SJT ini dijual lagi. Jadi 1 banding 2, untuk uang asli Rp 50 ribu dapat Upal 100, jadi dia untung satu lembar," tambahnya.

Mantan Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya ini mengimbau, supaya masyarakat mencermati dalam penukaran uang di momen menjelang Lebaran ini. Sebab, peredaran Upal berpotensi besar terjadi.

"Bedanya jelas sekali, dari hologramnya itu tidak timbul itu, tampak tadi, kualitas kertasnya beda, kemudian talinya tidak timbul, jadi kepalsuannya tampak sekali," pesannya.

Sedangkan, tersangka SJT mengaku, dia mengedarkan Upal itu karena kondisinya terlilit hutang sehingga dia memanfaatkan momen menjelang lebaran ini membuat usahanya laku keras.

"Ada tanggungan hutang. Saya jual melalui Sosmed terus saya kirim. Ada pembeli dari Palembang dan daerah lainnya. Untungnya gatau pastinya berapa. Saya beli Rp 6 juta, dapat Rp 18 juta uang palsu," akunya.

Dari tangan tersangka tunggal ini, polisi menyita 100 lembar Upal dengan pecahan Rp 50 ribu, 1 unit ponsel dan tas yang digunakan sebagai sarana penyimpanan.

Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 36 ayat (3) UU-RI nomor 7 tahun 2011, terkait mata uang Juncto pasal 244 Subsider 245 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tag :

Berita Terbaru

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat tak hanya bermodal kekuatan fisik maupun keterampilan tugas, melainkan juga…

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

SURABAYA - Laporan masyarakat melalui hotline "Lapor Cak Eri" berhasil membongkar dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon pedagang di Sentra Wisata…

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

JAKARTA– KPK menemukan indikasi pengondisian hasil audit BPK di daerah lain saat mengusut dugaan suap audit Pemkab Muara Enim. Temuan tersebut diperoleh p…

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

POLDA SULBAR- Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat melaksanakan uji coba penerapan aplikasi E‑Teguran di depan Gedung BPKB Mamuju, Rabu (2…

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang pejabat Bea Cukai sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi barang. P…

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

SURABAYA- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya, Imam Syafi'i, menyoroti perencanaan pembiayaan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 usai mengikuti…