Penangkapan Andie Peci, karena Diduga Langgar Prokes Covid-19

author bacasaja.id

- Pewarta

Senin, 04 Jan 2021 17:23 WIB

Penangkapan Andie Peci, karena Diduga Langgar Prokes Covid-19

i

Tangkapan layar video Andie Peci dan dua buruh lainnya saat diamankan oleh petugas kepolisian saat menggelar demonstrasi di PT Gorom Kencana Surabaya.

BACASAJA.ID – Diamankannya Ketua Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (FSBK-KASBI) Jawa Timur, Andie Kristiantono (Andie Peci) dan dua orang buruh saat menggelar demonstrasi di PT Gorom Kencana Surabaya diduga karena melanggar protokol kesehatan (prokes).

Hal itu disampaikan oleh Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya, AKBP Wimboko. Ia mengatakan bahwa ketiga orang tersebut tidak ditangkap melainkan hanya diamankan untuk didalami keterangannya.

Baca Juga: Bangun Sinergitas Keamanan, Kapolrestabes Surabaya Ngopi Bareng Bonek

"Bukan ditangkap ya, cuman diamankan," kata Wimboko saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2021).

Sampai saat ini ketiga orang yang diamankan tersebut belum dibebaskan. Sementara polisi masih melakukan pemeriksaan untuk dilakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran prokes.

 "Iya benar (terkait prokes), sekarang masih didalami," ujarnya.

 Terpisah, salah satu anggota dari Departemen Organisasi FSBK-KASBI Jawa Timur, Endang Laksanawati membenarkan mengenai kronologi yang ada di dalam video beredar tersebut.

Baca Juga: Khawatir Pandemi Covid-19, Bonek Batal Geruduk PSSI di Jakarta

 "Tadi itu memang ada saling dorong antara pekerja dan peserta aksi. Kemudian Mas Andie yang saat itu memimpin aksi mencoba menjelaskan ke pihak kepolisian. Tiba-tiba dibawa gitu aja," terang Endang.

 Sementara mengenai dugaan pelanggaran prokes yang terjadi pada saat aksi demo berlangsung, Endang menilai hal itu tidak relevan.

 "Saya rasa nggak relevan," ucapnya.

Baca Juga: Bonek Wani Vaksin, Kapolrestabes Surabaya Pantau Pelaksanaan Vaksinasi di Markas Bonek

 Untuk diketahui, aksi unjuk rasa yang mereka gelar itu melibatkan 99 orang buruh PT Gorom Kencana dengan tuntutan agar dipekerjakan kembali dan diangkat menjadi buruh tetap serta menuntut upah sesuai UMK Surabaya 2020 sebesar Rp 4,5 juta.

 Karena tidak diperbolehkan masuk, puluhan buruh akhirnya mencoba menerabas secara paksa. Dengan tujuan agar dapat dipekerjakan kembali oleh PT Gorom Kencana. Anggota FSBK yang kebetulan mayoritasnya perempuan, mereka pun kalah dalam aksi saling dorong itu. (arry/jim)

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU