Seorang Pria Cabuli Anak Tirinya Hingga 5 Kali, Terungkap Gegara Ibunya Masuk Kamar

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan

i

TULUNGAGUNG - Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan pria sebut saja Londo (43) warga Kediri yang berdomisili di Kecamatan Ngunut, Selasa (17/5/22) malam.

Sebab Londo diduga telah mencabuli anak tirinya Bunga (11) hingga berulang kali.

Kapolres Tulungagung melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Muhammad Anshori menjelaskan kejadian ini terungkap saat Bunga kedapatan melakukan masturbasi oleh ibunya di dalam kamar, Minggu (15/5/22) sore.

“Ibunya lalu bertanya siapa yang mengajari?” kata Anshori.

Didesak pertanyaan oleh ibunya, Bunga lalu mengaku sudah disetubuhi oleh Londo hingga beberapa kali.

Menurut Bunga kejadian pertama terjadi pada tahun 2019, dan terakhir pada 13 Mei 2022 lalu sekitar pukul 19.00.

Saat itu rumah dalam keadaan mati lampu, ibu dan kakak korban sedang tidur.

“Aksi tak senonoh itu selalu dilakukan saat rumah dalam kondisi sepi,” terangnya.

Menurut pengakuan Bunga, Londo setidaknya sudah malakukan aksi bejatnya sebanyak 5 kali.

Dalam melancarkan aksinya, Londo selalu mengiming-imingi korban dengan uang atau barang yang diinginkan korban.

“Korban juga diancam untuk tidak menceritakan kejadian itu pada siapapun,” terang Anshori.

Tak terima keluarganya diperlakukan tak senonoh, Budhe korban lalu melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.

Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Ngunut.

Pelaku harus mendekam di hotel prodeo, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, Londo dijerat dengan Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat(1) (2) dan UU RI No 23 Tahun 2002 sebagaimana dirubah dengan UU RI. No 35 Tahun 2014, sebagai mana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang.

 “Pelaku diancam hukuman penjara selama 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 milyar rupiah,” pungkasnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya pakaian korban (JP/t.ag)

Berita Terbaru

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYA- DPRD Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya tidak menjadikan klasifikasi desil sebagai satu-satunya batas dalam menentukan warga yang berhak…

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong masyarakat agar memastikan data pendidikan dalam dokumen kependudukan selalu diperbarui. Langkah ini…

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

PONOROGO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi…

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

SAMPANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang telah memeriksa 40 orang saksi dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD…

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan anggaran Rp240,2 triliun pada 2027 untuk memastikan program pemenuhan gizi nasional dapat menjangkau 72,4 juta…

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Estafet kepemimpinan di lingkungan Polda Sulawesi Barat kembali bergulir. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP./2026 tanggal…