Seorang Pria Cabuli Anak Tirinya Hingga 5 Kali, Terungkap Gegara Ibunya Masuk Kamar

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan

i

TULUNGAGUNG - Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan pria sebut saja Londo (43) warga Kediri yang berdomisili di Kecamatan Ngunut, Selasa (17/5/22) malam.

Sebab Londo diduga telah mencabuli anak tirinya Bunga (11) hingga berulang kali.

Kapolres Tulungagung melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Muhammad Anshori menjelaskan kejadian ini terungkap saat Bunga kedapatan melakukan masturbasi oleh ibunya di dalam kamar, Minggu (15/5/22) sore.

“Ibunya lalu bertanya siapa yang mengajari?” kata Anshori.

Didesak pertanyaan oleh ibunya, Bunga lalu mengaku sudah disetubuhi oleh Londo hingga beberapa kali.

Menurut Bunga kejadian pertama terjadi pada tahun 2019, dan terakhir pada 13 Mei 2022 lalu sekitar pukul 19.00.

Saat itu rumah dalam keadaan mati lampu, ibu dan kakak korban sedang tidur.

“Aksi tak senonoh itu selalu dilakukan saat rumah dalam kondisi sepi,” terangnya.

Menurut pengakuan Bunga, Londo setidaknya sudah malakukan aksi bejatnya sebanyak 5 kali.

Dalam melancarkan aksinya, Londo selalu mengiming-imingi korban dengan uang atau barang yang diinginkan korban.

“Korban juga diancam untuk tidak menceritakan kejadian itu pada siapapun,” terang Anshori.

Tak terima keluarganya diperlakukan tak senonoh, Budhe korban lalu melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.

Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Ngunut.

Pelaku harus mendekam di hotel prodeo, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, Londo dijerat dengan Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat(1) (2) dan UU RI No 23 Tahun 2002 sebagaimana dirubah dengan UU RI. No 35 Tahun 2014, sebagai mana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang.

 “Pelaku diancam hukuman penjara selama 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 milyar rupiah,” pungkasnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya pakaian korban (JP/t.ag)

Berita Terbaru

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

POLDA SULBAR- Kesiapan melindungi masyarakat dimulai dari personel yang terlatih dan peralatan yang siap digunakan. Semangat tersebut mendasari pengecekan…

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

MAMUJU – Setiap warga yang datang ke kantor polisi membawa harapan untuk didengar, dibantu, dan mendapatkan perlindungan. Harapan itulah yang menjadi semangat k…

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

POLDA SULBAR- Ada yang berbeda dari keramaian lalu lintas pagi di Kota Mamuju, Senin (19/10/26). Jika biasanya di setiap persimpangan jalan hanya terlihat…

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mengoptimalkan destinasi wisata edukasi dan ruang…

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

JAKARTA- KPK mengungkap dugaan penerimaan suap oleh pejabat BNPB terkait pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan. Suap tersebut diduga diterima dalam bentuk …

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

SURABAYA – Menjelang peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026, Ketua DPC PKB Kota Surabaya Muhammad Faridz Afif atau Gus Afif mengajak seluruh s…