Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap Jambret Asal Blitar

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 19 Mei 2022 19:46 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap Jambret Asal Blitar

i

Pelaku bersama barang bukti yang diamankan (dok.Polisi)

TULUNGAGUNG - Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan DA (25) pria warga Desa Krisik Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, Rabu (18/5/22).

Sebab DA diduga telah melakukan tindak pidana penjambretan pada Jum’at (22/4/22) lalu di jalan Desa Tegalrejo Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga: Polisi Bongkar Modus Dugaan Penipuan Tas Mewah Berharga Miliaram oleh Artis Angela Lee

Kapolres Tulungagung melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Muhammad Anshori saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Menurut Anshori, pelaku menyasar wanita yang lewat daerah sepi.

Pelaku sebelumnya membuntuti korbanya dan memastikan lokasinya beraksi aman.

“Pelaku lalu memepet korbanya dari kiri dan menjambret tas yang dibawanya,” jelasnya, Kamis (19/5/22).

Korban yang terkejut tak bisa berbuat banyak. Sebab pelaku menggunakan motor sport Honda CB 150 R nopol AG 4623 OBG.

Karena menjadi korban tindak kejahatan, korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek setempat, akibatnya alami kerugian hingga jutaan rupiah.

Baca Juga: Polisi Usut Dugaan Artis Leon Dozan Aniaya Pacarnya, Videonya Viral

Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan didapati pelaku adalah DA warga Desa Krisik Kecamatan Gandusari.

Dari penangkapan itu, Polisi mendapat sejumlah barang bukti berupa sarana dan hasil kejahatan DA.

“Diamankan sepeda motor CB 150 warna hitam dan 1 buah HP Samsung A6,” terang Anshori.

Baca Juga: Lagi! Irjen Teddy Minahasa Diduga Intimidasi Pelapor Dan Intervensi Kasus Pemalsuan Akta Hibah Tanah Di Polres Pamekasan

Dari pemeriksaan yang dilakukan, DA ternyata merupakan residivis kasus pencurian HP di wilayah hukum Polres Blitar.

Akibat perbuatannya, pelaku ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana.

“Ancamannya 5 tahun penjara,” pungkasnya (JP/t.ag)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU