Tahapan PPDB SD Sudah Berjalan, Wakil Walikota Armuji : Jangan Ada Warga Yang Tidak Sekolah!

author bacasaja.id

- Pewarta

Senin, 23 Mei 2022 13:40 WIB

Tahapan PPDB SD Sudah Berjalan, Wakil Walikota Armuji : Jangan Ada Warga Yang Tidak Sekolah!

i

Wakil Walikota Surabaya Armuji

 

SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan telah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar tahun ajaran 2022.

Baca Juga: PPDB Negeri Ditutup, Wali Kota Eri Cahyadi Arahkan Orang Tua Siswa ke Sekolah Swasta

Tahapan PPDB SD dimulai pada 23 - 24 Mei 2022 Jalur Perpindahan Tugas, Tanggal 23 - 25 Mei 2022 Jalur Afirmasi Inklusi dan Mitra warga, 7 - 9 Juni 2022 Jalur Zonasi, 13 Juni 2022 Jalur Zonasi Kecamatan, 15 Juni Zonasi Kota Surabaya.

Untuk PPDB SD dapat Diakses melalui https://sd.ppdbsurabaya.net/

Acuan yang digunakan dalam Penyelenggaraan PPDB tertuang dalam Perwali Nomor 37 Tahun 2022 tentang TK Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri.

Dengan alokasi perpindahan tugas sebesar 5 Persen, Afirmasi paling sedikit 15 Persen dan zonasi Paling sedikit 70 Persen.

Wakil Walikota Surabaya Armuji menyampaikan agar masyarakat mencermati dan mengawal tahapan PPDB untuk turut berpartisipasi terhadap penyelenggaraan pendidikan di Kota Surabaya secara optimal.

Baca Juga: Permudah Akses PPDB Online, Dispendik Surabaya Buka Posko Layanan PPDB di Tiap Sekolah

"Kami minta jangan sampai ada anak yang tidak sekolah, orang tua dan sekolah wajib mengawal dan menggunakan akses melalui PPDB agar semua bisa sekolah", kata Armuji.

Dirinya juga menyinggung Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang mengalami kenaikan di tahun 2021 menjadi 82,31 Poin. Hal itu terwujud karena Jaminan terhadap terselenggaranya pendidikan bagi warga surabaya dapat berjalan dengan baik, terutama bagi warga tidak mampu.

Baca Juga: PPDB Zonasi SMA-SMK Mengecewakan Pelajar, Dianggap Tidak Konsisten Pada Spirit Pemerataan

"Kalau ada warga yang kebingungan mendaftarkan secara online, bisa mendatangi Sekolah SD Negeri terdekat atau ke layanan satu pintu Dinas pendidikan kota di Jagir", tegas Cak Ji sapaan akrabnya.

Di Kota Surabaya 283 Sekolah Negeri, dengan Rombel tiap sekolah berbeda, bergantung ruang kelas yang tersedia.

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah untuk setiap Rombel SD maksimum diisi 28 Siswa. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU