Sidang Lanjutan Perkara Pemalsuan Surat Terdakwa Wang Xie Juan Dan HM Mahyudin, JPU Hadirkan Saksi Fakta

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kedua terdakwa pemalsuan surat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi
Sidang kedua terdakwa pemalsuan surat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi

i

PALANGKA RAYA - Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya kembali menggelar sidang perkara pemalsuan surat atau dokumen dengan terdakwa Wang Xie Juan alias Susi selaku Direktur PT Kutama Mining Indonesia (PT KMI), dan mantan direktur PT Tuah Globe Mining (PT TGM) HM Mahyudin, Senin (23/5/2022).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim didampingi oleh dua hakim anggota tersebut dengan agenda yakni mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi fakta, beberapa diantaranya saksi dari kepolisian dan Direktur Operasional PT Tuah Globe Mining (TGM), yang memberikan keterangan terkait dengan surat-surat yang disebutnya palsu.

Salah satu Saksi M. Fauzi Noor mengatakan, setelah mendapatkan informasi adanya kapal batu bara yang melewati perairan ia dan anggotanya memeriksa dokumen batu bara, dan selanjutnya diketahui ternyata surat keterangan asal barang dan surat kirim barang ditandatangani oleh Mahyudin selaku direktur.

"Surat Angkut Asal Barang (SAAB) yang dibawa oleh kelima kapal tersebut pada saat di-scan barcode-nya tidak muncul. Saya memerintahkan kelima kapal tersebut untuk tidak berangkat," ujar Fauzi saat memberikan keterangan di persidangan.

Fauzi Noor menerangkan ia terkejut saat pagi mengetahui kapal tersebut telah menghilang di dermaga dan sudah berlayar.

"Selang tak beberapa lama kemudian, datang orang mengantarkan surat perpanjangan yang di dalamnya bertanda tangan Mahyudin terkait dengan perpanjangan masa waktu SAAB. Biasanya saat bertugas jika dengan kapal-kapal lainnya, kita lakukan scan di-scan barcode-nya lolos. Namun yang kelima kapal tersebut tidak," kata Fauzi.

Sementara itu, Direktur Operasional di TGM, Maiful, dalam persidangan mengatakan Surat Angkut Asal Barang (SAAB) belum pernah ditandatangani oleh direktur PT TGM, namun ada kapal pengangkut batu bara yang berlayar.

"SAAB tersebut belum ditandatangani oleh direktur TGM namun batu bara tersebut berjalan," kata dia dalam persidangan.

Diketahui, Mahyudin dan Wang Xiu Juan Alias Susi menjadi terdakwa dalam tindak pidana pemalsuan surat PT Tuah Globe Mining (TGM).

Terdakwa Susi dengan itikad tidak baik, disebut jaksa memanfaatkan keadaan tersebut dengan meminta bantuan Mahyudin agar melakukan tindakan korporasi seolah-olah Mahyudin masih menjabat sebagai direktur yang mengatasnamakan PT TGM.

Mahyudin kemudian menggunakan kop surat dan stempel perusahaan yang tidak sesuai dengan AD/ART PT TGM, karena kop surat yang digunakan sudah tidak dipakai lagi sejak RUPS PT TGM tanggal 25 September 2017.

Kemudian, ia meminta bantuan Saiful Anwar selaku tenaga tehnik kehutanan di PT KMI untuk membuat permohonan SAAB, surat kirim barang dan surat kebenaran dokumen pada bulan Mei 2019 hingga Juli 2019.

Mahyudin menandatangani dokumen permohonan SAAB, surat kirim barang, surat keterangan asal barang, surat keterangan dokumen dan surat perjanjian jual beli batubara antara PT TGM dengan PT KMI No. 05/JUAL-BELI/TGM-MKS/VI/2019, tanggal 20 Juni 2019. Mahyudin seolah-olah mengatasnamakan Direktur PT TGM.

Surat-surat tersebut digunakan Wang Xie Juan untuk mengurus terbitnya SAAB ke kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pengangkutan dan penjualan batubara dari lahan IUP OP PT TGM dan untuk melakukan penagihan terhadap pembeli batubara sesuai surat perjanjian dengan pembeli, hingga perbuatan kedua terdakwa disebut telah merugikan PT TGM.

Sementara itu, Onggowijaya sebagai kuasa hukum TGM mengatakan bahwa perkara ini akan semakin terang-benderang di pengadilan karena  kerugian yang dialami oleh TGM cukup besar dimana batu bara diangkut dan dijual tanpa membayar hak TGM.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja kepolisian dan kejaksaan yang berhasil mengungkap kejahatan ini sehingga yang bersangkutan dapat diadili saat ini. Kami berharap majelis hakim benar-benar memberikan keadilan bagi TGM karena berapa banyak batu bara yang telah diangkut oleh Wang Xiu Juan tanpa sepengetahuan TGM?" ujar Onggo, sapaan Onggowijaya.

"Sangat patut diduga mereka membangun narasi-narasi yang tidak benar untuk menutupi dugaan kejahatan yang telah dilakukan dan hal itu sungguh merugikan TGM. Saksi-saksi sudah memberikan keterangan di pengadilan, dan makin terkuak apa yang sesungguhnya terjadi? Jika nanti para terdakwa terbukti bersalah, maka sangat patut diduga mereka adalah mafia tambang batu bara yang beroperasi di Kalimantan Tengah, dan jika benar maka tentunya kepolisian dapat mengusut tuntas jaringan dan afiliasinya terutama tentang perizinannya," tandas Onggo. (*)

Tag :

Berita Terbaru

Salamul Huda Terpilih Jadi Ketua IKA PMII Probolinggo Raya, Raih 12 dari 13 Suara

Salamul Huda Terpilih Jadi Ketua IKA PMII Probolinggo Raya, Raih 12 dari 13 Suara

Minggu, 20 Sep 2026 11:18 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 11:18 WIB

PROBOLINGGO – Salamul Huda resmi terpilih sebagai Ketua Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Probolinggo Raya. Ia terpilih dalam M…

Meriahkan HUT Sulbar ke-22, Kapolda Hadiri ‘Sulbar Fun Run’ Tegaskan Dukungan Penuh bagi Olahraga Masyarakat

Meriahkan HUT Sulbar ke-22, Kapolda Hadiri ‘Sulbar Fun Run’ Tegaskan Dukungan Penuh bagi Olahraga Masyarakat

Minggu, 20 Sep 2026 10:36 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 10:36 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, menghadiri langsung kegiatan akbar olahraga masyarakat "Sulbar Fun Run 3" yang dipusatkan di …

Resmi Dibuka, Pemkot Surabaya Ajak Warga Nikmati Ratusan Karya Seni Kontemporer di ARTSUBS 2026

Resmi Dibuka, Pemkot Surabaya Ajak Warga Nikmati Ratusan Karya Seni Kontemporer di ARTSUBS 2026

Minggu, 20 Sep 2026 10:03 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 10:03 WIB

SURABAYA- Pameran seni kontemporer ARTSUBS 2026 kembali dibuka di Balai Pemuda, Kota Surabaya, pada Sabtu (19/9/2026). Dalam pameran bertajuk “Border, T…

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperluas penerapan digitalisasi layanan parkir di seluruh wilayah Kota Pahlawan. Dinas Perhubungan…

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

POLDA SULBAR - Untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas berjalan profesional, transparan dan sesuai prosedur, Subdit…

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

SURABAYA — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), komunikasi antarsesama a…