Terdakwa Pastikan Mardani H. Maming Tak Terima Dana Gratifikasi Izin Tambang

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mardani H. Maming
Mardani H. Maming

i

BACASAJA.ID - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo menyebut mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming tak ikut menerima gratifikasi. Mantan kepada dinas ESDM Tanah Bumbu itu mengaku Mardani tidak menerima seperser uang gratifikasi izin tambang senilai Rp 27,6 miliar.

Hal itu terungkap pada sidang pemeriksaan terdakwa Dwidjono di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Senin (23/5/2022). Jaksa penuntut umum menanyakan langsung kepada terdakwa Dwidjono soal aliran dana ke Mardani.

"Uang Perusahaan (Rp 27,6 miliar), nggak ada," kata Dwidjono di persidangan, Selasa (24/5/2022).

Hakim Ketua Persidangan, Yusriansyah kembali mempertegas pernyataan terdakwa Dwidjono soal aliran dana tersebut. Terdakwa Dwi memastikan tidak ada aliran dana gratifikasi kepada Mardani Maming. "Jadi dari Rp 27,6 miliar tidak ada yang masuk ke bupati?," tanya Yusriansyah. "Tidak ada yang mulia," jawab Dwi.

Kuasa hukum terdakwa, Sahlan Alboneh juga membenarkan uang senilai Rp 27,6 miliar pada perkara ini tak ada mengalir ke Mardani Maming. Ia menuturkan, soal adanya aliran dana Rp 89 miliar yang disampaikan saksi di sidang sebelumnya hanya dugaan yang dipastikannya itu diluar dari perkara ini.

Sementara, kuasa hukum Mardani Maming, Irfan Idham, menilai tudingan saksi Christian Soetio soal aliran dana Rp 89 miliar ke kliennya merupakan tuduhan yang tidak berdasar. Irfan mengeklaim memiliki fakta baru yaitu bukti kuat berupa dokumen lengkap untuk membantah kesaksian Christian Soetio.

Christian Soetio merupakan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) menyebut adanya aliran dana Rp 89 miliar ke Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming, dalam kasus dugaan suap ijin pertambangan dengan terdakwa Dwidjono Putrohadi tersebut. Uang tersebut dialirkan melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

“Saya memiliki dokumen lengkap untuk membantah seluruh keterangan saksi Christian Soetio terkait aliran dana yang ditujukan kepada klien kami Mardani H Maming. Kesaksian Christian tidak disertai dengan bukti dan fakta yang ada,” tegas Irfan Idham.

Menurut Irfan, transfer uang yang disebutkan saksi Christian Soetio justru ditujukan ke rekening perusahaan yang saat itu tidak ada kaitannya dengan Mardani H Maming. “Malah justru PT PCN lah yang mempunyai utang kepada PT TSP dan PT PAR sebesar 106 miliar," ujar Irfan.

Irfan mengungkapkan, saat ini PT PCN sedang dalam proses perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Perkara Nomor 412/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. (REP)

Tag :

Berita Terbaru

Salamul Huda Terpilih Jadi Ketua IKA PMII Probolinggo Raya, Raih 12 dari 13 Suara

Salamul Huda Terpilih Jadi Ketua IKA PMII Probolinggo Raya, Raih 12 dari 13 Suara

Minggu, 20 Sep 2026 11:18 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 11:18 WIB

PROBOLINGGO – Salamul Huda resmi terpilih sebagai Ketua Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Probolinggo Raya. Ia terpilih dalam M…

Meriahkan HUT Sulbar ke-22, Kapolda Hadiri ‘Sulbar Fun Run’ Tegaskan Dukungan Penuh bagi Olahraga Masyarakat

Meriahkan HUT Sulbar ke-22, Kapolda Hadiri ‘Sulbar Fun Run’ Tegaskan Dukungan Penuh bagi Olahraga Masyarakat

Minggu, 20 Sep 2026 10:36 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 10:36 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, menghadiri langsung kegiatan akbar olahraga masyarakat "Sulbar Fun Run 3" yang dipusatkan di …

Resmi Dibuka, Pemkot Surabaya Ajak Warga Nikmati Ratusan Karya Seni Kontemporer di ARTSUBS 2026

Resmi Dibuka, Pemkot Surabaya Ajak Warga Nikmati Ratusan Karya Seni Kontemporer di ARTSUBS 2026

Minggu, 20 Sep 2026 10:03 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 10:03 WIB

SURABAYA- Pameran seni kontemporer ARTSUBS 2026 kembali dibuka di Balai Pemuda, Kota Surabaya, pada Sabtu (19/9/2026). Dalam pameran bertajuk “Border, T…

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperluas penerapan digitalisasi layanan parkir di seluruh wilayah Kota Pahlawan. Dinas Perhubungan…

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

POLDA SULBAR - Untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas berjalan profesional, transparan dan sesuai prosedur, Subdit…

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

SURABAYA — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), komunikasi antarsesama a…