TULUNGAGUNG - Untuk pertamakalinya dalam 2 tahun, kasus konfirmasi covid-19 di Tulungagung 0. Tak ada pasien yang dirawat, diisolasi maupun tambahan pasien baru.
Hal itu diketahui dari rilis Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung tanggal 29 Mei 2022.
Baca Juga: Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL dan Kendaraan Parkir Liar di Trotoar Kedungdoro
Dari rilis itu, seluruh kecamatan di Kabupaten Tulungagung masuk zona hijau.
Juru Bicara Satgas, Ahmad Mugiyono katakan meski sudah 0 kasus, masyarakat harus tetap waspada. Sebab status pandemi belum dicabut.
“Jadi untuk Instruksi Menteri Dalam Negeri masih berlaku,” jelasnya.
Bahkan status zero kasus belum membuat Tulungagung naik kasta ke level 1. Saat ini Tulungagung masih bertengger di level 2 PPKM.
Sementara itu Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Artista Nindya Putra sudah sekitar seminggu terakhir tak merazia masker pengguna jalan.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Tertibkan Bangunan Liar untuk Normalisasi Saluran Air di Wiyung Pratama dan Karangan
“Kita hentikan dulu, kegiatannya kita ubah pengecekan aplikasi peduli lindungi,” jelas pria yang akrab disapa Genot tersebut.
Dasar dari kegiatan itu adalah Peraturan Bupati nomor 4 tahun 2022.
Sasaran pengecekan aplikasi peduli lindungi adalah perkantoran, pusat perbelanjaan dan sekolah.
Pendekatan yang dilakukan pun berbeda. Jika sebelumnya melalui mekanisme sanksi denda, dalam pengecekan aplikasi peduli lindungi lebih bersifat persuasif.
Baca Juga: VIRAL! Ibu Sambil Gendong Bayi Cerita Uang Hasil Ngamen Dirampas Oknum Satpol PP, Benarkah?
“Seperti kemarin di salah satu swalayan ada anak yang tidak memakai masker, maka kita beri pengertian dan masker,” terangnya.
Sanksi tak lagi bersifat perorangan. Namun lebih menyasar instansi.
Dirinya memisalkan gedung bioskop yang kapasitasnya melebihi ketentuan, maka akan diberi sanksi (JP/t.ag)
Editor : Redaksi