Ibu Di Tulungagung Tewas Dianiaya, Polisi Tetapkan Suami Sebagai Tersangka

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto bertanya pada tersangka alasan menganiaya korban pada Pers rilis ungkap kasus KDRT yang berujung kematian oleh suami korban di Polres Tulungagung
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto bertanya pada tersangka alasan menganiaya korban pada Pers rilis ungkap kasus KDRT yang berujung kematian oleh suami korban di Polres Tulungagung

i

TULUNGAGUNG - Polisi akhirnya mengamankan WST (49), suami Sri Utami (43) warga Desa Besole Kecamatan Besuki yang ditemukan meninggal di tangga rumahnya, Jum'at (24/6/22).

Penetapan WST sebagai tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi.

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto saat pers rilis ungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga ini menjelaskan awalnya tersangka sempat cekcok dengan korban di lantai 2 rumahnya.

"Motifnya masalah ekonomi, " jelas Kapolres, Senin (27/6/22).

Korban sempat menyindir tersangka jika dalam keluarga ini ada kepincangan.

Sebab korban yang bekerja sebagai PMI (pekerja migran Indonesia) di Hongkong selama 4 tahun merasa penghasilannya lebih besar dari tersangka yang bekerja sebagai pekerja serabutan.

WST yang tersulut emosi langsung mencekik korban. Korban lalu melakukan perlawanan dengan mencakar wajah dan dada korban.

"Korban lalu terjatuh, mata sebelah kanan membentur bagian atas pegangan tangga berbentuk bulat, hingga sebabkan luka lebam, " papar Kapolres.

Bagian samping kanan dan kiri kepala alami benjolan akibat benturan anak tangga dan luka cakar pada dada korban.

Korban yang sudah jatuh terjengkang di tangga malah ditinggalkan oleh tersangka.

"Tersangka lalu mengarang alibi dengan mencari korban di rumah saudara korban, " jelasnya.

Tersangka dan saudara korban lalu mencari keberadaan korban. Tersangka lalu berpura-pura menemukan korban terjatuh di anak tangga rumahnya.

Warga yang curiga dengan kematian korban lalu menghubungi Polisi. Sebab ditemukan luka tak wajar di beberapa bagian tubuh korban.

Berkat kecermatan tim Inafis dalam melakukan pemeriksaan TKP dan mayat korban. Diketahui jika korban meninggal tak wajar.

"Polisi lalu melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka", Ujarnya.

Sementara itu WST, saat ditanya oleh Kapolres akui perbuatannya.

Dirinya sempat tersulut emosi saat korban membandingkan kehidupan ekonomi tetangga dan keluarganya.

Bahkan sempat terlontar dari mulut korban ingin bercerai dan mencari suami baru.

"Katanya mau mencari suami baru, " Ujar WST.

WST akui menyesal dengan perbuatanya dan mengaku masih cinta dengan istrinya.

Akibat perbuatannya, WST dijerat dengan pasal 44 ayat 3 uu ri no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 45.000.000.

Sebelumnya, Sri Utami ditemukan meninggal secara tak wajar, Jumat (24/6/2022). Diduga korban meninggal karena penganiayaan.

Sabtu pagi jenazah korban sudah dimakamkan di pemakaman desa setempat, yang jaraknya sekitar 50 meter.

Jumat malam polisi melakukan autopsi di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD dr Iskak Tulungagung. (JP/t.ag)

Berita Terbaru

Kapolda Sulbar Sidak SPBU di Mamuju: Penyalahgunaan BBM Subsidi Akan Ditindak, Termasuk Jika Melibatkan Polisi

Kapolda Sulbar Sidak SPBU di Mamuju: Penyalahgunaan BBM Subsidi Akan Ditindak, Termasuk Jika Melibatkan Polisi

Selasa, 20 Okt 2026 07:45 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 07:45 WIB

MAMUJU — Kapolda Sulawesi Barat turun langsung melakukan inspeksi mendadak di SPBU Pertamina di Mamuju untuk mencari akar persoalan penyaluran bahan bakar m…

Pertama Kali Mendalang, PB XIV Hidupkan Kembali Pusaka Wayang Pakubuwono IV di Karaton Surakarta

Pertama Kali Mendalang, PB XIV Hidupkan Kembali Pusaka Wayang Pakubuwono IV di Karaton Surakarta

Selasa, 20 Okt 2026 06:19 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 06:19 WIB

SOLO - Sebuah momen istimewa mewarnai pagelaran Ringgitan Anggara Kasih di Karaton Surakarta Hadiningrat, Senin malam (19/10/2026). Sri Susuhunan Pakubuwana…

Sambut Hari Santri 2026, Fatayat NU Surabaya Ajak 100 Pelajar Napak Tilas Resolusi Jihad

Sambut Hari Santri 2026, Fatayat NU Surabaya Ajak 100 Pelajar Napak Tilas Resolusi Jihad

Selasa, 20 Okt 2026 06:15 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 06:15 WIB

SURABAYA – Pimpinan Cabang (PC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kota Surabaya menggelar kegiatan Heritage Walk: Resolusi Jihad pada Minggu (18/10/2026). Kegiatan y…

Diperkirakan 33 Tahun Tak Dipentaskan, Wayang Pusaka Pakubuwono IV Kembali Dihidupkan

Diperkirakan 33 Tahun Tak Dipentaskan, Wayang Pusaka Pakubuwono IV Kembali Dihidupkan

Selasa, 20 Okt 2026 06:03 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 06:03 WIB

PB XIV memainkan wayang pusaka Kanjeng Kiai Jimat peninggalan Pakubuwono IV dalam Ringgitan Anggara Kasih di Karaton Surakarta.…

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

POLDA SULBAR- Kesiapan melindungi masyarakat dimulai dari personel yang terlatih dan peralatan yang siap digunakan. Semangat tersebut mendasari pengecekan…

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

MAMUJU – Setiap warga yang datang ke kantor polisi membawa harapan untuk didengar, dibantu, dan mendapatkan perlindungan. Harapan itulah yang menjadi semangat k…